Dilecehkan Supir Travel, Seorang Perempuan di Gayo Lues Lapor Polisi

Tersangka saat diamankan oleh Polres Gayo Lues. Dok. Humas Polres.

Blangkejeren | Lintasgayo.com – Entah apa yang dipikirkan S (35) sehingga ia nekat menggerakkan jarinya meraba paha penumpang perempuan di Mobil Travel yang ia bawa

Kini S (35) warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues harus berurusan dengan Polisi akibat perbuatannya itu. Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pelecehan seksual.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, membenarkan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang sopir travel terhadap penumpangnya.

Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, berdasarkan keterangan yang pihaknya terima, kejadian bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, saat pelapor menaiki satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 19xxxx.

Mobil itu merupakan milik salah satu travel mobil di Blangkejeren berangkat dari Medan menuju Blangkejeren dengan jumlah penumpang sebanyak dua orang dan satu sopir.

“Pelapor duduk di bagian depan, tepat di samping sopir yang diketahui bernama S (35 tahun), warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam perjalanan pada keesokan harinya, tepatnya pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, saat mobil berada di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, pelapor yang sedang berbincang dengan sopir tiba-tiba mengalami tindakan tak senonoh.

Sopir meletakkan tangannya di paha pelapor dan hampir menyentuh bagian sensitif korban.

“Merasa dilecehkan, pelapor langsung berteriak dan memarahi sopir. Pelaku sempat meminta maaf. Namun pelapor menolak memaafkannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, Aipda Munawir, menegaskan peristiwa ini telah masuk dalam penanganan unit PPA Satreskrim,” katanya.

“Korban sudah kami mintai keterangan, dan kami juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” tambah Iptu Muhammad Abidinsyah.

Tindakan yang dilakukan pelaku kata Kasat Reskrim, masuk dalam kategori tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Bunyinya, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain dapat dikenakan Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 45 bulan.” tutupnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.