Wabup Muchsin Harus Tau, Panitia Belum Perbaiki Kerusakan Lapangan Pacuan Kuda

Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan dan Kadispora, Zulfan Diara Gayo saat meninjau kerusakan lapangan HM Hasan Gayo. (Foto:Prokopim Aceh Tengah).

Takengon | lintasgayo.com – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, harus tau. Kerusakan lapanngan Pacuan Kuda H Muhammad Hasan Gayo Belang Bebangka, Aceh Tengah, pasca event Pacuan Kuda dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Takengon ke-448 belum diperbaiki.

Padahal, Wabup Muchsin sudah pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (23/04/2025).

Ia melihat secara dekat kondisi terkini fasilitas lapangan pacuan kuda HM Hasan Gayo, terutama tribun penonton yang pada beberapa titik mengalami kerusakan dan butuh perbaikan.

“Kita tentu sangat miris melihat kondisi kerusakan pada beberapa titik di tribun penonton seperti ini. Apalagi lapangan pacuan kuda HM Hasan Gayo ini merupakan ikon dan kebanggaan masyarakat Aceh Tengah. Jadi kondisi tribun yang rusak ini tentu sangat mempengaruhi kenyamanan,” ujar Muchsin Hasan.

Ketika itu, Wabup Muchsin menekankan pentingnya segera dilakukan perbaikan dan pembenahan terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan, termasuk juga adanya upaya untuk menghadirkan lingkungan yang bersih terutama diseputaran tribun penonton.

Panitia pelaksana yang dalam hal ini digawangi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga seyogyanya bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan itu dan segera melakukan perbaikan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah, Zulpan Diara Gayo, ST, yang juga Ketua panitia penyelenggara Pacuan Kuda Hut Kota Takengon ke-448 sempat menjajikan akan memperbaiki kerusakan itu, Selasa (11/03/2025).

“Statusnya masih milik kementerian, kemarin di pinjam untuk perayaan HUT. Jika terjadi kerusakan, tentu harus dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Publik menaruh heran dan curiga, mengapa panitia tidak kunjung memperbaiki lapangan itu. Apalagi, Lapangan tersebut belum diserah terimakan kepada Pemerintah Aceh Tengah.

Ijin pinjam pakai lapangan itu berdasarkan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh.

Dengan nomor : UM.01.02/Cb1.11/29.1, tanggal 14 Februari 2025, Perihal Persetujuan Pemakaian Lapangan Pacuan
Kuda Blang Bebangka Kabupaten Aceh Tengah.

Pada poin ketiga surat itu Pihak Pemkab. Aceh Tengah di dalam pemakaian lapangan dan fasilitas Pacuan Kuda Blang
Bebangka Kabupaten Aceh Tengah agar menjaga kondisi gedung dan lapangan serta
bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian.

Kendati sudah ditekankan dalam surat ijin peminjaman, hingga berita ini terbit belum ada itikad panitia pelaksana Pacuan Kuda HUT Kute Takengon ke-448 yang digawangi oleh Dispora Aceh Tengah untuk melakukan perbaikan. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.