
Takengon | Lintasgayo.com – Pasca viral soal perijinan, meja-meja di warung kopi seputaran kota Takengon diriuhkan oleh pembahasan Pajak dari Hotel Parkside dan Petro Inn.
Kabar angin berbisik lirih, Total pajak yang disetorkan Hotel berbintang itu tidak sesuai dengan penghasilan mereka pertahun.
Kabar yang belum tentu benar ini semerbak mengisi pojok-pojok diskusi pegiat-pegiat sosial di Kabupaten yang di pimpin Bupati Haili dan Wabup Muchsin itu.
Berdasarkan Qanun nomor 3 Tahun 2010 Pajak hotel dan peginapan dikutip 10 persen dari harga sewa kamar setiap kali digunakan.
Pembayaran dilakukan melalui loket layanan pajak Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah. Dalam prosesnya, Manajemen Hotel juga menyampaikan laporan Self Assessment rekapitulasi pajak bulanan.
Berdasarkan hal ini, Publik di Aceh Tengah tentu penasaran berapa jumlah pajak yang disetorkan oleh Manajemen Parkside dan Petro Inn ke rekening Kas Daerah setiap bulan nya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Tengah, Gunawan Putra sempat menyampaikan bahwa manajemen Hotel Parkside dan Petro Inn adalah satu kesatuan dalam hal pembayaran pajak.
“Dalam pembayaran ke daerah, pajak hotel Parkside sudah termasuk Petro Inn. Kamar-kamarnya (Parkside) sudah termasuk Petro Inn yang disetor ke daerah,” ujarnya, Selasa (24/06/2025).
Saat ditanyai perihal jumlah pajak yang disetorkan pada tahun anggaran 2024, Gunawan Putra berdalih jumlah tersebut tidak boleh disampaikan sembarangan.
“Mereka (Parkside dan Petro Inn) bayar pajak, namun terkait jumlah ini ada aturan kerahasiaan,” tutupnya
Rasa ingin memenuhi kebutuhan informasi publik Aceh Tengah membuat Tim Lintasgayo.com akhirnya menyurati Bupati Aceh Tengah C/q Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Tengah.
Surat itu didasari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Perubahan Pertama Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua Nomor 1 Tahun 2024.
“Sehubungan dengan rencana peliputan berita mengenai Laporan Pajak Hotel Parkside dan Petro Inn, maka dari itu kami bermaksud untuk meminta data laporan Pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah,” kutipan surat tersebut.
Adapun data yang diminta adalah Laporan Pajak detail yang disetor oleh Hotel Parkside dan Petro Inn dari tahun 2023-2025.
Surat tersebut telah diterima oleh Pegawai BPKK Aceh Tengah, Kamis (26/06/2025).
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Tengah, Gunawan Putra setelah menerima surat tersebut berujar akan meneruskannya ke bidang terkait.
“Kami teruskan ke Bidang Pendapatan, dan akan kami kaji sesuai peraturan,” katanya.
Tim Lintasgayo.com dan masyarakat Aceh Tengah menunggu BPKK membuka informasi total pajak Hotel Parkside dan Petro Inn beberapa tahun terakhir.
Benarkah kabar angin yang berhembus bahwa ada ketidaksesuaian antara jumlah penghasilan dan setoran pajak? Atau justru sebaliknya ?. (Mhd)
