
Takengon | Lintasgayo.com – Perambahan hutan lindung terus terjadi di Kecamatan Linge. Kali ini, kawasan Hutan Lindung Burlintang yang berada di Desa Kute Robel, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, dibabat dan dijadikan lahan pertanian secara ilegal.
Tokoh Masyarakat Linge AlMisry Al Isaqi,M.IKOM,CPM yang juga merupakan Mediator Non Hakim mengungkapkan, pelaku perambahan ini didominasi masyarakat dari luar Kecamatan Linge dan bekerja sama dengan Pemerintahan Kampung Kute Robel.
“Mereka diduga menjadi tokoh utama pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut,” ujarnya.
“Para pelaku membuka lahan pertanian secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” tambah AlMisry Al Isaqi.
Berdasarkan hasil Laporan dari Masyarakat kata dia, lahan yang telah dibuka mencapai ratusan hektare. Usia tanaman yang berada di hutan lindung bervariasi.
AlMisry Al Isaqi juga menemukan dokumen surat keterangan ganti Usaha yang digunakan para pelaku sebagai modus untuk menguasai lahan Negara.
Ia menambahkan bahwa para pelaku menggunakan skema jual-beli lahan kepada pihak lain. Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan pihak lain dalam hal ini.
“Modusnya cukup rapi, mereka menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Usaha untuk mengaburkan status kawasan hutan,” katanya.
Pembukaan lahan pertanian burlintang menambah daftar panjang perambahan kawasan hutan di Kecamatan Linge.
Pihaknya berharap Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat juga meminta agar pengawasan terhadap kawasan hutan diperketat.
“Jangan hanya administratif di atas kertas, tapi harus ada langkah nyata di lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya kata Almisry, unsur Pemuda Kemukiman Isaq telah Menyurati Pimpinan DPRK Kabupaten Aceh Tengah untuk Memediasi antara Perwakilan Masyarakat Kute Robel dengan pihak perambah tapi sampai hari ini belum ada waktu para Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tengah untuk Memediasi permasalahan ini.
“Barang bukti berupa Dokumen sudah cukup kuat memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya. (Mhd)
