Diduga Rampas Kayu Milik Warga, Pamhut KPH III Dilapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi. Dok. ist

Redelong | Lintasgayo.com – Seorang warga Kecamatan Bandar berinisial SK melaporkan oknum petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) dari KPH III yang diduga terlibat dalam aksi perampasan dan penjualan liar kayu miliknya.

Laporan itu masuk ke Polres Bener Meriah pada tanggal 26 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, kepada awak media mengungkapkan kronologi di balik laporan tersebut.

AKP Supriadi menjelaskan, SK saat itu sedang melangsir 32 batang kayu ke pinggir jalan di wilayah Kecamatan Syiah Utama, kayu tersebut berasal dari kebun miliknya sendiri.

“Namun tiba-tiba datang petugas Pamhut. Awalnya mengaku hanya ingin mengecek, tapi berujung pada tindakan memaksa membawa 10 batang kayu dengan mobil dinas,” ujar AKP Supriadi, Senin (30/06/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, kayu tersebut dibawa ke rumah oknum petugas dan dijual secara ilegal ke sebuah panglong kayu di kawasan Bener Meriah.

“Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian telah mengamankan uang tunai Rp1 juta dan 10 batang kayu sebagai barang bukti dari dugaan transaksi gelap tersebut,” kata AKP Supriadi.

Ia juga menegaskan, Polres Bener Meriah akan menindak tegas pihak manapun yang terlibat dalam kasus ini.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Beberapa saksi telah kami periksa, termasuk 3 dari 7 tim Pamhut, Serta kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tutup Kasat Reskrim. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.