
Redelong | Lintasgayo.com – Seorang mantan keuchik MY yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Bener Meriah, tepatnya di Kampung Wih Kuning, Kecamatan Wih Pesam, pada Kamis lalu (03/07/2025).
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Intelijen dari Kejaksaan (cabjari) Pidie bersama tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah. MY merupakan mantan geucik di desa Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, yang tersandung kasus korupsi dana desa.
Hal ini sebagaimana disampaikan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Alamsyah Budin, Jumat (04/07/2025).
“Betul Kemarin hari Kamis, kita telah mengamankan salah seorang DPO tersandung kasus korupsi dana desa di wilayah Pidie,” ujarnya.
Alamsyah Budin menjelaskan, MY merupakan Mantan Geuchik yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang dalam perkara dugaan penyimpanan dana desa gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie tahun anggaran 2019.
“Jadi penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Intelijen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum tindakan korupsi,” tuturnya. (Mhd)
