
Takengon | Lintasgayo.com – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Aceh Tengah melalui Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Ansari, membantah isu ada yang memaksa pihaknya untuk mempercepat proses tender Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.
Ia menjelaskan, setiap orang atau perusahaan punya hak untuk mengikuti proses tender yang sedang berlangsung.
“Tidak, itu tidak benar. Di aturan kan sesuai kebutuhan. Melalui lpse ini kan semua orang bisa lihat, tinggal pengusaha kita ini mau ikut silakan, kami juga tidak bisa melarang,” katanya, Sabtu malam (05/07/2025).
Ansari menegaskan tidak ada pihak yang memaksa mereka untuk mempercepat proses tender ini.
“Jika ada isu-isu demikian, tidak betul itu. Bahasa medsosnya Hoax,” ujarnya.
Ansari juga menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada saat ini, proses tender tetap dapat dilanjutkan meski hanya diikuti oleh satu perusahaan.
“Namun harus ditambah proses negosiasi, barulah muncul harga negosiasi terhadap pekerjaan itu,” tutupnya. (Mhd)
