
Banda Aceh | Lintasgayo.com – MS alias Cut Lem (37 tahun), harus mendekam dibalik jeruji akibat perbuatan bejatnya meruda paksa seorang anak perempuan berumur 14 Tahun.
MS merupakan warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ia ditangkap oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis, (03/07/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media mengungkapkan tersangka merupakan teman kerja dari ayah korban.
“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” kata kasat, Selasa (08/07/2025).
Kompol Fadilah menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020.
“Ketika itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Kasat, Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar.
Usai melancarkan aksinya, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” kata Fadilah.
Fadilah mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan pelaku ke polisi.
“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie,” tambahnya.
Fadilah menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus tersebut dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.
“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya. (Mhd)
