
Takengon | Lintasgayo.com – Muda-mudi yang digerebek Warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Jum’at pagi (18/07/2025), resmi meminta maaf.
Dalam video permintaan maaf yang beredar luas di media sosial, ABS (28), Pria yang sempat mengaku sebagai anggota TNI AD menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu.
“Kami, ABS (28), pekerjaan pedagang, alamat Kemili, menyatakan meminta maaf atas kejadian tersebut yang telah viral di media sosial bahwa mengaku sebagai anggota TNI dan mengancam akan menembak,” ujarnya.
ABS yang tampak didampingi empat wanita muda dan satu pria mengaku meminta maaf sebesar-besarnya kepada TNI AD khususnya Kodam Iskandar Muda karena telah mencoreng nama institusi TNI AD di mata masyarakat.
“Saya menegaskan saya adalah masyarakat sipil, dan saya tidak akan mengulangi kembali perbuatan saya,” ujarnya saat klarifikasi.
Kasus ini kemudian telah diselesaikan secara adat oleh masyarakat Kampung Kala Kemili. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua RGM Kampung Kala Kemili Maidin Pinem.
Ia membenarkan bahwa para pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan kasus tersebut telah diselesaikan secara adat.
“Kasus ini kita selesaikan secara adat istiadat, mereka berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan adat istiadat Gayo,” ujar Maidin Pinem dilansir dari TribunGayo.com, pada Senin (21/07/2025).
Terhadal aksi pesta minuman keras tersebut, Maidin Pinem menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat desa berdasarkan qanun.
“Kita qanun Aceh ini ada 18 perkara yang diselesaikan di tingkat desa, termasuk perselisihan ini,” tutupnya.
Penyelesaian kasus ini secara adat dengan dalih 18 perkara yang bisa diselesaikan di Kampung kemudian memunculkan tanda tanya di benak masyarakat Aceh Tengah.
Pasalnya, dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 terkait 18 perkara yang dimaksud tersebut tidak menyertakan mabuk-mabukan atau minuman keras (Miras) sebagai salah satu yang dapat diselesaikan di tingkat kampung.
18 perkara yang dimaksud adalah sebagai berikut, Perselisihan dalam rumah tangga; Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh; Perselisihan antar warga; Khalwat meusum; Perselisihan tentang hak milik; Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
Kemudian, Perselisihan harta sehareukat; Pencurian ringan; Pencurian ternak peliharaan; Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan; Persengketaan di laut; Persengketaan di pasar; Penganiayaan ringan.
Terakhir, Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat); Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik; Pencemaran lingkungan (skala ringan); Ancam-mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Sementara itu, terkait dengan konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras (miras) diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.
Mengkonfirmasi hal ini, Tim Lintasgayo.com mencoba terhubung dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kab. Aceh Tengah, ARIANSYAH, AR.S.Sos.M.A.P.
Namun hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang tim Lintasgayo.com kirimkan belum dijawab. (Mhd)
