
Redelong | Lintasgayo.com – Sikap Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, AR.S.Sos.M.A.P yang ogah menangani kasus pesta miras di Kala Kemili, Bebesen, tanpa laporan resmi mendapat kecaman dari salah seorang praktisi hukum di Aceh Tengah, Budiman SH.
Budi sapaan akrab pentolan Aktivis Gayo Merdeka ini mengatakan alasan Kasatpol PP dan WH tidak menindaklanjuti kasus pesta miras keliru dan kangkangi Qanun Aceh.
“Minuman Keras (Khamar) bukan merupakan delik aduan tapi delik biasa, yang artinya ketika seseorang diketahui telah mengonsumsi minuman keras maka Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak tanpa perlu menunggu adanya laporan dari pihak lain,” ujarnya, Selasa malam (22/07/2025).
Budi menjelaskan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 15 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 15 menerangkan “Setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali”.
“Satpol PP dalam hal ini harus bergerak cepat untuk menyelidiki para pelaku yang terlibat, walaupun kejadiannya sudah terjadi beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
“Sehingga tidak ada alasan kasus tersebut tidak bisa di proses tanpa adanya aduan/laporan,” tegas Budi.
Kalau Satpol PP melakukan pembiaran kata Budi, maka perbuatan ini akan menjadi contoh dan preseden buruk di mata masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tengah. Dikhawatirkan kejadian ini akan berulang kembali.
Budi Melanjutkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, yang mengenai 18 perkara yang bisa diselesaikan di desa.
Dalam 18 perkara tersebut tidak ditemukan 1 (satu) pun point yang menyatakan mengonsumsi minuman keras (khamar) bisa diselesaikan di desa.
“Apabila ada pihak yang menganggap perkara ini telah selesai di desa dengan meminta maaf kepada khalayak ramai, maka dalam hal ini mereka telah membiarkan dan mengangkangi qanun yang menjadi keistimewaan di Provinsi Aceh,” tutupnya. (Mhd)
