Boleh Pesta Miras, Asal Tidak Ada Yang Melapor?

Botol minuman keras (Miras). Dok. INews/Yusradi Yusuf.

Pagi itu, Aman Pel’oh cepat keluar rumah, pukul 04.30 Wib ia sudah menyusuri jalanan sepi menuju Masjid Ruhama kota Takengon.

Aman Pel’oh memang selalu begitu, ia terbiasa bangun cepat untuk menunaikan ibadah sholat.

Sebagai Papa muda anak satu, Aman Pel’oh selalu berupaya berjamaah saat waktu sholat tiba. Hal ini didukung oleh tempat biasa ia nongkrong juga rumahnya tidak kepalang jauh dari Masjid.

Ia juga punya suara yang cukup merdu, Adzan yang ia lantunkan cukup fasih dan mendayu-dayu.

Aman Pel’oh memang bukan ulama ataupun tengku, moto hidupnya sesederhana pepatah Aceh “Beut lage buet, Sembahyang bek tinggai”.

Usai sholat, Aman Pel’oh biasa duduk ngopi di sebuah warung sekitaran kota. ia bercengkrama, mengobrol, dengan warga sekitar yang juga terbiasa memulai pagi lebih cepat.

Obrolan pagi itu sama seperti pagi-pagi biasanya, “bual-bual katak” atau dalam bahasa lain “Ngalor Ngidul” mulai dari Agama, Politik, hingga dunia usaha.

Kemudian tibalah Aman Gomoh, yang merupakan sahabat karib Aman Pel’oh bertindak sebagai pusat informasi sekaligus pimpinan diskusi dalam tongkrongan itu, diskusi mulai menghangat.

Aman Gomoh memulai diskusi dengan cerita Satpol PP dan Wh Aceh Tengah yang tidak mengambil tindakan apapun terhadap pelanggar syariat yang diduga berpesta miras di Kala Kemili.

Kata Aman Gomoh, berdasarkan penelusurannya dari jaringan informasi bawah tanah miliknya, pagi itu ada empat laki-laki dan empat perempuan yang berseteru dengan warga Kala Kemili saat digerebek.

Dalam penggerebekan itu, warga menemukan beberapa botol minuman keras, sebuah Aqua yang di rakit sedemikian rupa mirip alat penghisap narkoba jenis sabu dan lain-lain.

Warga sempat diancam tembak, bahkan ada yang tanggannya sampai terluka saat berseteru dengan terduga pelaku.

Tongkrongan itu hening, Aman Pel’oh menimpali bahwa kasus itu sudah selesai ditingkat desa, bahkan pelaku sudah meminta maaf kepada institusi pengaman negara yang ia catut karena panik di gerebek warga.

Kata Aman Pel’oh lagi, bukan empat pasang, tapi empat perempuan dan dua laki-laki sebagaimana video minta maaf yang beredar di instagram Kebergayo.

Aman Pel’oh menambahkan, bahkan Satpol PP dan WH Aceh Tengah telah membuat pernyataan tidak bisa menindak terduga pelaku karena tidak ada yang melapor, begitu dari pemberitaan yang aman Pel’oh baca.

Aman Gomoh menyeruput kopi dihadapannya, sembari menghidupkan kembali bara rokok keretek yang telah mati karena lama tak terisap.

“Iyah, gere lagu noya,” katanya kesal.

Menurut informasi intelijen bawah tanah yang masih diragukan kebenarannya, ada dua terduga pelaku laki-laki yang tidak lagi muncul dalam video permintaan maaf.

Bahkan, seorang lelaki muda yang terlihat dalam video perseteruan mengenakan baju hitam berambut sedikit ikal juga tak tampak lagi.

Soal Satpol PP dan WH, Aman Gomoh menjelaskan, mengutip Budiman SH “Minuman Keras (Khamar) bukan merupakan delik aduan tapi delik biasa, yang artinya ketika seseorang diketahui telah mengonsumsi minuman keras maka Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak tanpa perlu menunggu adanya laporan dari pihak lain,”.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 15 menerangkan “Setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali”.

Masih dari Budiman SH kata Aman Gomoh, sebagaimana yang dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, perihal 18 perkara yang bisa diselesaikan di desa.

Dalam 18 perkara tersebut tidak ditemukan 1 (satu) pun point yang menyatakan mengonsumsi minuman keras (khamar) bisa diselesaikan di desa.

Jadi ini seyogyanya ditindak oleh Satpol PP dan WH Aceh Tengah, kata Aman Gomoh geram.

Te hanati daten keta,” Aman Pel’oh bertanya marah.

Te selo ku beteh, aku pe galip ngengkun,” Ujar Aman Gomoh kesal.

Aman Pel’oh berujar, jika tidak ditindak, takutnya kejadian ini berdampak bagi masyarakat luas yang menyimpulkan bahwa di Aceh Tengah boleh pesta miras.

Jika digerebek maka selesaikan ditingkat kampung, lalu meminta maaf. Semasih tidak ada yang melapor maka aman.

Kurasa nge pikiri Pak Bupati a ya,” kata Aman Pel’oh optimis.

“Kadang pe geh, bubar mi kite,” tutup Aman Gomoh membubarkan meja diskusi pertanda mentari mulai naik perlahan menyinari Kabupaten Islami, Aceh Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.