
Takengon | Lintasgayo.com – Insiden pesta minuman keras (miras) yang terjadi di Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, menjadi perhatian serius berbagai kalangan.
Sebagai pelanggaran yang berdampak pada ketertiban sosial dan moral masyarakat, peristiwa ini memunculkan dorongan agar penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Pakar adat Gayo, Dr. Joni, menegaskan bahwa penanganan kasus miras ini harus mengacu pada mekanisme penyelesaian adat yang telah diakui dalam qanun tersebut.
“Pasal 13 secara jelas menyebutkan bahwa perselisihan yang melanggar adat, termasuk hal-hal yang mengganggu keharmonisan sosial seperti penyalahgunaan miras, dapat ditangani melalui penyelesaian adat oleh tokoh kampung dan Majelis Adat Gayo (MAG),” ujarnya, Jum’at (25/07/2025).
Dr. Joni berharap Bupati Aceh Tengah dapat mengambil langkah strategis dengan menyerahkan wewenang penyelesaian awal kepada MAG.
Hal ini bukan hanya bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tetapi juga sebagai upaya menjaga kearifan lokal yang selaras dengan syariat Islam.
“Pasal 6 Qanun tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten berperan memfasilitasi pembinaan adat, dan Pasal 8 memberi peran kepada Majelis Adat untuk melaksanakan pembinaan sesuai nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini, MAG sangat relevan untuk memimpin penyelesaian kasus dengan pendekatan ‘Mubersih Ni Kampung’,” jelasnya.
Namun demikian, penanganan kasus ini tidak cukup hanya oleh MAG. Diperlukan sinergi lintas lembaga agar penanganan berjalan komprehensif.
Dr. Joni mengajak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah untuk terlibat aktif dalam proses edukatif dan preventif.
“MPU berperan memberikan pandangan keagamaan, Dinas Syariat Islam berwenang dalam pembinaan keumatan dan pelaksanaan syariat, sementara Satpol PP-WH memiliki fungsi penegakan hukum syariat. Semua pihak ini harus duduk bersama dengan MAG dan tokoh masyarakat untuk menyusun langkah penyelesaian yang mendidik, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penyelesaian berbasis adat bukan berarti menghindari hukum negara, tetapi justru memperkuat pendekatan preventif yang lebih menyentuh aspek sosial dan moral.
“Pasal 16 Qanun mengatur sanksi adat seperti permintaan maaf, sayam, hingga dikucilkan dari komunitas. Ini bisa menjadi solusi yang efektif, selama pelaksanaannya disepakati secara musyawarah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penyelesaian kasus ini sebagai momentum menyelamatkan masa depan generasi muda Gayo.
“Miras bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga ancaman bagi masa depan anak-anak kita. Jika tidak ditangani dengan pendekatan yang menyentuh akar sosial dan budaya, maka kita kehilangan fungsi adat sebagai benteng perlindungan generasi,” tandasnya.
Dr. Joni pun berharap agar Bupati Aceh Tengah dapat memfasilitasi dialog terbuka antar-lembaga adat dan keagamaan.
“Peran kepala daerah sangat menentukan dalam membangun sinergi. Ini bukan hanya soal penanganan satu kasus, tapi soal pembinaan kehidupan adat, budaya dan sosial ke depan, demi untuk menjaga akhlak dan adab generasi ke depannya, maka perlu peran adat dan agama diperkuat di dalam diri individu anggota masyarakat,” tutupnya. (Mawardi)
