Penyusunan Kebutuhan Belanja Tidak Cermat, BLUD Datu Beru Bebani APBK 25 M Lebih

RSUD Datu Beru. Dok. Edit.

Takengon | Lintasgayo.com – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 15.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan bahwa BLUD RSUD Datu Beru tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban jangka pendek sehingga membebani APBK Aceh Tengah sebesar Rp. 25 Miliar lebih.

Dalam LHP tersebut BPK menyebutkan hasil reviu atas Laporan Audit Independen (LAI) BLUD RSUD Datu Beru menunjukkan bahwa terdapat saldo kewajiban Jangka pendek per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 56,6 Miliar dengan rincian; Utang Jasa Pelayanan Rp. 16,5 Miliar, Utang Pihak Ketiga Rp. 35,5 Miliar, Belanja Yang Masih Harus Dibayar Rp. 4,5 Miliar, Pendapatan diterima dimuka Rp. 46 Juta.

Total saldo kewajiban jangka pendek RSUD Datu Beru sebanyak 56,68 Miliar.

Dari penjelasan diatas, saldo kewajiban jangka Pendek BLUD RSUD Datu Beru
sebesar Rp. 56,68 Miliar termasuk di antaranya pendapatan diterima
dimuka sebesar 46 Juta, sehingga kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar kepada pegawai dan pihak ketiga adalah sebesar Rp. 56,63 Miliar.

Hasil reviu terhadap LAI menunjukkan bahwa terdapat saldo Piutang dari Kegiatan Operasional per 31 Desember 2024.

Piutang tersebut diantaranya, piutang BPJS kesehatan Rp. 30,39 Miliar, piutang BPJS obat kronis Rp. 588,7 Juta, piutang BPJS ambulance Rp. 208,5 Juta, piutang atas layanan MoU Waskita Rp. 26,9 Juta, piutang sewa kantin dan fotocopy Rp. 5,7 Juta dan piutang sewa kios dan parkir Rp. 88 Juta.

Secara keseluruhan jumlah piutang dari kegiatan operasional BLUD ialah sebanyak Rp. 31,3 Miliar.

Hal tersebut menunjukkan bahwa BLUD RSUD Datu Beru memiliki kewajiban
jangka pendek yang lebih besar daripada Piutang dari Kegiatan Operasional sebesar Rp. 25 Miliar lebih.
(Rp. 56,63 Miliar – Rp. 31,3 Miliar).

Sementara itu, saldo kas di Bendahara BLUD hanya sebesar Rp. 27,5 juta sehingga kemampuan BLUD RSUD Datu Beru tidak mencukupi untuk membayar kewajiban jangka pendek dan membebani APBK Aceh Tengah sebesar Rp. 25 Miliar lebih.

Dalam hasil pemeriksaan itu juga disebutkan salah satu penyebab terjadinya hal ini adalah, Direktur RSUD Datu Beru tidak cermat dalam penyusunan kebutuhan belanja dan penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran).

Kemudian, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tengah untuk memerintahkan Direktur RSUD Datu Beru untuk menyusun RBA dengan mempedomani renstra BLUD dan RPJMD. (Mhd/LHP-BPK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.