
Redelong | Lintasgayo.com – Polres Bener Meriah melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam satu malam yang sama, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus dalam waktu hampir bersamaan, di wilayah Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu malam (06/08/2025).
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AA (26 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa lokasi sekitar Puskesmas Simpang Tiga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 3 paket sabu seberat 2,1 gram (brutto), 1 kompor, 1 mancis, 1 kaca pirex, 1 kotak rokok Magnum Filter, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa nomor polisi,” ujar Kapolres.
AKBP Aris Cai melanjutkan, masih dalam proses penanganan kasus pertama, sekira pukul 22.00 WIB, saat petugas melakukan interogasi terhadap AA, datang seorang pria lain ke lokasi kejadian yang mengaku bernama AG (nama panggilan) (43 tahun), warga asal Medan.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan, 2 paket sabu di lokasi, 2 paket sabu lainnya dan ganja seberat 10 gram ditemhkan di rumahnya setelah pengembangan,” katanya.
Pelaku kata Kapolres, mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Kemudian, kedua pelaku langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Aris Cai menegaskan Polres Bener Meriah berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (Mhd)
