
Jakarta | Lintasgayo.com – Sejumlah kegiatan yang sumber dananya dari pusat melalui skema Transfer Ke Daerah (TKD) akan kembali berubah.
Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan kembali melakukan efisiensi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam APBN yang ditandatangani pada 29 Juli 2025 lalu.
Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Pasal 17 tentang Efisiensi TKD ayat (1) menerangkan ada 5 sasaran efisiensi yang jadi fokus Kementerian Keuangan.
“Pertama, TKD untuk infrastruktur dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur. Kedua, TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah,” tulis Menkeu dalam surat itu.
Ketiga, TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
Keempat, TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan dan yang kelima TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan Presiden.
“Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” tulis Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani juga menyebutkan, TKD hasil efisiensi dapat berupa, TKD per daerah, dan TKD yang belum dirinci per daerah,
“Terhadap TKD hasil efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah,” kata Menkeu.
Pada ayat (5) surat itu juga disebutkan, dalam hal terdapat arahan Presiden, TKD hasil efisiensi yang telah dilakukan pencadangan sebagaimana dapat disalurkan ke daerah.
Berdasarkan efisiensi, Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang.
“Rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang, digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing daerah,” tulis Menkeu menutup penjelasan pasal 17 tentang efisiensi TKD dalam surat tersebut. (Mhd)
