
Takengon | Lintasgayo.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana aduan Mukhlis terhadap dua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.
Dalam salinan surat panggilan sidang terhadap pengadu An. Mukhlis yang tim lintasgayo.com terima, Senin (11/08/2025), DKPP meminta pengadu menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh (Jalan Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid,Kecamatan Lueng Bata,
Banda Aceh) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Pukul 09.00 WIB.
Mukhlis dipanggil sebagai pihak pengadu untuk mendengarkan pokok pengaduan dari lengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.
“Pengadu menyampaikan 8 (delapan) rangkap pokok aduan pengadu dengan alat bukti primer kepada Sekretariat DKPP paling lama 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan sidang. Pengadu membawa identitas diri dan membawa saksi yang diperlukan,” tulis DKPP dalam surat panggilan sidang itu.
Mukhlis juga diminta hadir 60 menit sebelum pelaksanaan sidang. Surat panggilan itu ditandatangani oleh Sekretaris DKPP, Dr. Ir David Yama, M.Sc, MA.
Saat dikonfirmasi tim Lintasgayo.com, Mukhlis membenarkan ihwal sidang tersebut. Ia juga mengajak masyarakat Aceh Tengah untuk menyaksikan sidang tersebut melalui kanal Youtube DKPP, Senin (11/08/2025)
“Ya betul, ada panggilan sidang tanggal 14 Agustus 2025. Bagi yang ingin melihat jalannya sidang bisa menonton melalui link youtube yang disediakan DKPP,” ujar Mukhlis. (Mhd)
