
Redelong | Lintasgayo.com – Sebanyak 7 orang pegawai (PDAM) Tirta Tawar, Aceh Tengah telah diperiksa sebagi saksi dalam dugaan kasus pengadaan tawas dan kaporit atau bahan kimia yang terjadi sejak tahun 2020 sampai 2024.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah dalam rangka penyelidikan adanya dugaan korupsi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Aceh Tengah, Sayid Muhammad melalui Kasi Intel, Hasrul saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/08/2025).
Hasrul menjelaskan, benar pihaknya sedang menangani perkara terkait pengadaan tawas dan kaporit atau bahan kimia pada PDAM Tirta Tawar.
“Untuk total anggaran pengadaan itu saya lupa. Jelasnya anggaran PDAM mencapai Rp 6 miliar. Saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan,” ujarnya.
Hasrul menambahkan, penyelidikan pada perkara tersebut sudah dimulai sejak Bulan Juni 2025.
Kasus tersebut kemudian diserahkan penanganannya ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Bulan Juli 2025.
“Dalam kasus ini, pihak kita di intel sebelumnya sudah memeriksa tujuh pegawai PDAM Tirta Tawar sebagai saksi termasuk mantan Direktur, Hidayat. Jadi perkara penanganan sudah di Pidsus ya,” tutupnya. (Mhd)
