
Takengon | Lintasgayo.com – Heru Ramadhan Aktivis Aceh Tengah sekaligus Kabid PTKP Hmi cabang Takengon Bener Meriah mengkritik keras kebijakan baru Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah terkait pungutan parkir di Lapangan Musara Alun yang akan diberlakukan mulai 1 September 2025 mendatang.
Menurut heru dalam pers rilisnya yang diterima Lintasgayo.com pada Kamis (21/08/2025), kebijakan yang muncul tiba-tiba itu memperlihatkan ketidakseriusan Dispora dalam mengelola aset daerah.
Selama bertahun-tahun kata Heru, Musara Alun dibiarkan kotor, sepi, dan minim perhatian. Namun ketika lapangan tersebut mulai ramai, bersih, dan kembali menjadi pusat aktivitas masyarakat, justru dimanfaatkan untuk menarik keuntungan lewat retribusi parkir.
“Dispora seolah jadi pahlawan kesiangan Ketika lapangan terbengkalai mereka diam tapi setelah masyarakat ramai beraktivitas, tiba-tiba muncul pungutan parkir Ini bukan kebijakan visioner melainkan akal-akalan mencari keuntungan,” ujar Heru.
Heru menilai, kebijakan Dispora ini adalah bentuk kesalahan fatal dalam pengelolaan fasilitas publik.
“Sebagai dinas teknis yang bertanggung jawab, Dispora seharusnya lebih fokus pada perawatan dan pengembangan ruang publik, bukan sekadar membebani masyarakat dengan dalih peningkatan PAD,” ungkapnya.
Heru meminta Bupati Aceh Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Dispora, khususnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
“Kalau hanya bisa mencari uang dari rakyat tanpa memberikan pelayanan yang layak, berarti pejabatnya tidak paham tugas. Bupati jangan tutup mata harus segera ambil tindakan tegas agar Musara Alun benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegas Heru.
“Dispora memang dinas teknis yang salah urus, tapi tanggung jawab akhirnya tetap di tangan Bupati. Kalau tidak ada evaluasi berarti Bupati ikut membiarkan rakyat diperas di tanahnya sendiri ini adalah bentuk penindasan dengan dalih PAD daerah,” tutupnya.
Masih Wacana
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah, Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, menegaskan, kebijakan pungutan parkit tersebut masih sebatas wacana dan belum akan dijalankan tanpa kesiapan yang matang.
Ia menjelaskan, pihaknya masih membuka ruang untuk saran dan masukan.
“Jika nanti diberlakukan, tentu harus disiapkan dulu fasilitas pendukung seperti kamar mandi atau sarana lain. Jika memang banyak yang menolak, maka kita bisa tunda dulu hingga semua ini terpenuhi ,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi awak media Kamis 21/08/2025).
Rencana retribusi ini kata Sukirman, merujuk pada Qanun Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang secara jelas mengatur tentang penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
“Kita ingin beban APBK tidak terlalu berat. Jadi, hasil retribusi nantinya bisa dipakai untuk perawatan lapangan, kebersihan, hingga pengadaan fasilitas tambahan,” ujarnya.
“Harapan kita, setelah fasilitas pendukung lengkap dan kebutuhan masyarakat terpenuhi, barulah retribusi ini bisa dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Menurutnya langkah ini penting agar kebijakan tidak hanya dipandang sebagai upaya memungut biaya, tetapi juga sebagai bentuk peningkatan layanan publik.
“Musara Alun adalah milik bersama. Jadi keterlibatan pemuda lokal menjadi penting agar lapangan ini benar-benar hidup, terawat, dan bermanfaat,” katanya lagi.
Terakhir, Kadispora itu mengapresiasi saran dan masukan kepada pihaknya.
“Kami apresiasi semua saran dan masukan dari masyarakat. Pengumuman yang sudah ditempel itu bukan tanda bahwa aturan sudah final, tetapi bagian dari transparansi agar publik tahu rencana ini. Kalau banyak yang kontra, tentu kita evaluasi. Prinsipnya, kebijakan ini harus bermanfaat, bukan sebaliknya,” tutupnya. (Mhd)
