PPPK, Pindah Tugas Berarti Mengundurkan Diri

Prosesi pelantikan PPPK tahap II. Dok Ist.

Redelong | Lintasgayo.com – Himbauan tegas terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disampaikan oleh Bupati Bener Meriah Ir. H Tagore Abubakar melalui amanatnya yang dibacakan Plt Sekda Armansyah saat melantik PPPK Tahap II, Jum’at pagi (22/08/2025).

Himbauan itu berupa pelarangan bagi PPPK yang telah dilantik untuk mengajukan permintaan pindah tempat berkerja.

“Perlu kami tekankan kembali kepada pegawai ASN PPPK yang dilantik hari ini, tidak bisa mengajukan pindah dari dinas atau OPD yang dipilih sewaktu mendaftarkan diri,” ujar Armansyah saat membacakan amanat Bupati.

Armansyah menegaskan jika PPPK mengajukan permintaan pindah maka dianggap sebagai pengunduran diri.

“Jika seorang PPPK mengajukan mutasi atau pindah instansi sebelum masa kontrak berakhir, hal tersebut dianggap sebagai pengunduran diri,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tergolong daerah yang banyak melakukan perekrutan PPPK beberapa tahun terakhir.

Total 3.814 orang telah dilantik sebagai PPPK dari berbagai jenjang pendidikan, 1.843 diantaranya merupakan PPPK lulusan formasi tahun 2024.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah, Muhammad Sukur, Jum’at (22/08/2025).

“Jenjang pendidikan SD 19 orang, SLTP 78 orang, SLTA 1072 orang, D-III 645 orang, D-IV 76 orang, Sarjana 1770 orang, dan Pasca Sarjana 154 orang,” ujarnya.

Jumlah itu mencakup seluruh PPPK Guru, Teknis dan Kesehatan dengan total keseluruhan sebanyak 3.814 orang. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.