Peserta Dialog Mimbar Bebas Di Takengon Hampir Ricuh Dengan Polisi

Peserta dialog mimbar bebas di Takengon saat foto bersama, Rabu (03/09/2025). Dok Ist.

Takengon | Lintasgayo.com – Kegiatan dialog antar tokoh pemuda dan mahasiswa yang berlangsung di Tugu Aman Dimod, pada Rabu malam 3 September 2025 hampir ricuh dengan dan polisi setempat.

Peserta dialog emosi ketika tim intelijen dan keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tengah datang dan mempertanyakan izin dan mencoba untuk menurunkan spanduk. Peserta juga mengaku dibentak oleh aparat keamanan yang hadir.

Satria Darmawan salah satu peserta dialog dalam keterangannya kepada awak media mengatakan kegiatan yang sebelumnya berlangsung khidmat sempat terhenti lantaran anggota Polres Aceh Tengah datang dan mempertanyakan surat izin terkait kegiatan tersebut, Kamis (04/09/2025).

Satria menambahkan, dalam proses dialog antar peserta dengan kasat intelkam, kata Satria, secara tiba-tiba salah seorang oknum polisi melakukan tindakan yang anarkis dengan cara membentak meminta untuk menurunkan spanduk secara paksa.

Perbuatan oknum Polisi tersebut kemudian menyulut emosi peserta kegiatan sehingga kegiatan sempat hampir caos.

“Bahkan oknum polisi itu sempat mengajak peserta diskusi berkelahi satu lawan satu (one bye one). Saya sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oknum polisi tersebut yang bertentangan dengan prinsip humanis,” ujarnya.

Justru itu kata Satria, pihaknya mendesak Kapolda Aceh untuk mengevaluasi satuan intelkam Polres Aceh Tengah terkait dengan kisruh dalam kegiatan dialog antar tokoh pemuda dan mahasiswa ini.

Menurut Satria, saat ini institusi Polri sedang disorot terkait dengan manajemen penanganan aksi massa yang buruk, bahkan muncul petisi mencopot Kapolri. Oleh sebab itu sikap arogansi anggota Polri sangat dilarang dalam menjalankan tugas.

Satria menagih janji Kapolda Aceh untuk mengawal aksi demontrasi damai dan sejuk.

“Oleh sebab itu, Kami baik secara pribadi dan secara organisasi meminta Kapolda Aceh untuk melakukan pembinaan terhadap Oknum Anggota Polres Aceh Tengah tersebut,” katanya.

“Kami meminta Kapolda Aceh untuk mengevaluasi Polres Aceh Tengah terkhusus Sat intelkam dan mencopot oknum polisi tersebut,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Iptu Denny Dharmawan menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan harus sesuai aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya kita tidak masalah jika hanya berbentuk diskusi, silakan dilanjutkan. Namun dalam spanduk dan player ada mimbar bebas,” ujar Iptu Denny.

Kegiatan yang digelar para pemuda tersebut telah beredar di Whatshap dengan agenda orasi, pembacaan puisi, stand up comedy, hingga aksi bakar lilin. Mereka menyampaikan aspirasi terkait isu nasional maupun daerah Aceh Tengah.

“Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 6 dan 7 mengatur bahwa penyelenggara wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung,” ungkapnya.

Faktanya kata Iptu Deny, meski player ajakan mimbar bebas sudah tersebar luas di WhatsApp, tidak ada pemberitahuan resmi yang masuk.

“Karena itu, personel Sat intelkam Polres Aceh Tengah mendatangi lokasi dengan maksud memberikan edukasi prosedur kepada para penyelenggara,” tutupnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.