Dugaan Korupsi Tembakau Rakyat 2013, Mantan Kadishutbun Bener Meriah Kembali Diamankan Polisi

Unit Tipidkor Polres Bener Meriah saat mengamankan AR di salah satu rumah di Aceh Besar. Dok Ist.

Redelong | Lintasgayo.com – Polres Bener Meriah melalui Satreskrim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengamankan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bener Meriah, AR.

AR diamankan karena kasus dugaan korupsi tanaman tembakau rakyat pada tahun 2013 silam.

Dilaporkan dari Ajnn.net, AR diamankan di Dusun Melati, Gampong Garot, Aceh Besar, Selasa, 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah AKP Supriadi membenarkan hal ini.

“Benar, tersangka AR kembali kita tangkap. Sekarang sudah kita tahan, kasusnya kegiatan tembakau rakyat dengan kerugian negara Rp 443 juta,” ujarnya, Selasa (16/09/2025).

Selain AR kata kasat, dalam kasus ini pihaknya juga telah menetapkan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah yaitu Usman sebagai tersangka.

“Usman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Desember 2020. Hingga saat ini kita terus mengejar keberadaan pelaku. Foto dan identitasnya sudah kita sebar,” ungkapnya.

AKP Supriadi menambahkan, tersangka AR akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah pada Rabu, 17 September 2025.

“Kasusnya sudah P21. Akan kita serahkan ke JPU untuk dilakukan proses persidangan di pengadilan,” tutupnya. (LG01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.