
Takengon | Lintasgayo.com – Massa aksi Aliansi Gayo Merdeka terus mengejar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan tuntutan yang mereka bawa saat aksi 1 September silam.
Berulang kali, massa yang digawangi puluhan aktivis organisasi kepemudaan di Aceh Tengah itu berdiskusi diruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Berbagai macam masalah digiring ke meja diskusi, salah satu yang paling banyak mendapat sorotan adalah tindak tanduk perusahaan getah pinus, PT. Jaya Media Internusa (JMI).
Pada diskusi Rabu (17/09/2025), terkuak aliran dana mencurigakan dari total retribusi miliaran rupiah yang dibayar PT Jaya Media Internusa (JMI).
Jumlahnya mungkin tidak banyak, hanya Rp. 50 Juta. Namun uang itu disebut mengalir ke rekening CV GNU, sebuah entitas yang diketahui tidak berwenang menerima setoran retribusi.
Dalam laporan PT.JMI dihadapan dewan dan peserta diskusi, dalam rentang 2021-2025 , perusahaan tersebut telah menyetor Rp. 732 juta (2021), disusul Rp1,1 miliar (2022), Rp1,1 miliar (2023), Rp. 673 juta (2024), dan hingga September 2025 telah dibayar Rp600 juta dari total kewajiban Rp. 900 juta.
Dalam laporan inilah ditemukan aliran dana sebesar Rp50 juta yang tidak masuk ke rekening kas daerah.
Investigasi lebih lanjut mengungkap dua orang berinisial S dan J yang saling menyangkal terlibat dalam pengalihan dana tersebut.
S, yang berposisi sebagai pengawas retribusi, mengklaim hanya menjalankan perintah atasan. Sementara J, yang juga hadir dalam audiensi, membantah telah memberi arahan pembayaran ke CV GNU.
“Saya sama sekali tidak pernah mengarahkan pembayaran ke CV mana pun. Itu tidak benar,” sangkal J.
Namun, pernyataan J dibantah langsung oleh perwakilan PT JMI, Hayati. Ia bersikukuh J merekomendasikan mereka membayar ke CV GNU.
“Ya, benar adalah Bapak J yang waktu itu merekomendasikan pembayaran ke CV GNU,” ujar Hayati.
Lebih mengejutkan, pejabat Dinas Perdagangan mengaku tidak mengetahui adanya skema pembayaran ke CV tersebut.
“Ini di luar prosedur resmi. Semua setoran seharusnya dilakukan melalui RKUD,” jelas perwakilan Disperindag.
Menyikapi temuan ini, Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Tengah, Wahyuddin, mendesak investigasi menyeluruh.
“Ini bukan persoalan nilai Rp. 50 juta, melainkan adanya celah sistem yang dimanfaatkan oknum tertentu. Kami akan pastikan semua pihak terkait bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menegaskan, DPRK Aceh Tengah berencana memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik CV GNU yang diduga merupakan pengelola pos retribusi.
“Langkah hukum akan ditempuh untuk mengusut tuntas kebocoran dalam sistem retribusi daerah ini,” tutup Wahyudin. (Mhd/Mawardi).
