
Banda Aceh | Lintasgayo.com – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap adanya praktik penyetoran uang dari pemilik ekskavator (Beko) kepada aparat penegak hukum.
Hal ini terungkap saat pemaparan Pansus DPRA dalam rapat paripurna penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/09/2025).
Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta mengatakan, tim Pansus menemukan fakta kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal dilakukan secara membabi buta.
Pelaku penambang ilegal disebut berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemodal, serta pengusaha minyak ilegal.
Setoran tersebut kata Nurdiansyah Alasta mencapai Rp 360 miliar per tahun dan telah berlangsung lama.
Dikatakannya lagi, salah satu dari 8 daerah yang ditemukan adanya tambang ilegal adalah Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, dan Pidie.
“Total ada 450 titik lokasi tambang ilegal dengan jumlah ekskavator yang bekerja sebanyak 1.000 unit,” ungkapnya.
Nurdiansyah Alasta menambahkan, keseluruhan ekskavator diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum di wilayah kerjanya.
“Jika dikalkulasikan, uang haram ini mencapai Rp 360 miliar per tahun dan praktik ini dibiarkan berlangsung tanpa upaya pemberantasan,” ujarnya.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada kesempatan itu langsung mengultimatum pelaku tambang emas ilegal untuk hengkang dari hutan Aceh.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan,” ujarnya.
“Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas,” tambah Mualem.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh akan menata kembali tambang ilegal di Aceh. Upaya penertiban dan penataannya segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas,” tegasnya. (Mhd)
