Satpol PP–WH Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Qanun Jinayah

Plt Kasatpol PP-WH Aceh Tengah, Hamdani, saat memberikan sambutan. Dok Ist.

Takengon | Lintasgayo.com – Sebagai upaya pencegahan pelanggaran syariat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP -WH) Aceh Tengah menggelar Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di gedung Op room Setdakab setempat, Rabu (08/10/2025).

Hal ini dilakukan guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap penerapan syariat Islam, khususnya di sektor pariwisata.

Sebanyak 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat tampak mengikuti sosialisasi itu. Mulai dari reje (kepala desa) di seputaran Danau Lut Tawar, Linmas kampung, pengelola objek wisata, pemilik penginapan dan perwakilan mahasiswa.

Bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi itu antara lain Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, perwakilan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah, serta Kasi Pidum Kejari Aceh Tengah, Evan Munandar.

Dalam laporannya, Plt. Kasatpol PP–WH Aceh Tengah, Hamdani, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari visi Bupati Aceh Tengah yang berkaitan dengan mewujudkan Aceh Tengah yang Islami.

Hamdani menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap syariat Islam di lapangan masih kerap ditemukan.

“Hal ini mengindikasikan masih ada masyarakat yang belum memahami substansi Qanun. Oleh karena itu kami berinisiatif melakukan sosialisasi Qanun no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hamdani berpesan kepada para reje agar dapat memanfaatkan ketentuan Qanun Jinayah, yang memungkinkan beberapa kasus diselesaikan secara adat sesuai kewenangan kampung.

“Kepada pelaku usaha wisata dan pemilik penginapan, kami berharap kedepan agar memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terkait penerimaan tamu untuk mencegah pelanggaran,” ungkapnya.

Hamdani dengan tegas menyoroti pentingnya peran reje kampung di Gayo dalam konteks Qanun Syariah.

“Terutama dalam memperkuat nilai-nilai budaya Gayo sejak dahulu. seperti masalah sumang yaitu sumang penerahan, sumang penengunan, dan sumang pecerakan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Setdakab, Alam Syuhada, mewakili Bupati Aceh Tengah.

Dalam sambutan tertulisnya yang Alan Syuhada bacakan, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menekankan pentingnya syariat Islam di Aceh Tengah agar beriringan dengan Kearifan Lokal dan Budaya Gayo, dalam bingkai adat dan syariat.

“Kehadiran kita sebagai daerah yang sedang gencar-gencarnya membangun sektor pariwisata, menuntut kita untuk menjadi teladan,” ujar Alam Syuhada.

Bupati Haili kata Alam Syuhada, menegaskan bahwa Qanun Jinayah berfungsi sebagai “pagar” untuk memastikan kemajuan ekonomi tidak mengerus identitas keislaman masyarakat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

Bupati juga menyambut baik inisiatif sosialisasi ini, melihatnya sebagai langkah nyata untuk memperkuat implementasi syariat Islam di Aceh Tengah.

“Pemahaman Qanun Jinayah adalah tugas seluruh lapisan masyarakat, yang kemudian diharapkan dapat melanjutkan upaya pencegahan dan sosialisasi secara lebih luas,” tutupnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.