
Takengon | Lintasgayo.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan kilogram kopi di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang.
Empat orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Tiga pelaku pertama masing-masing berinisial HN (22) warga Kecamatan Bebesen, AS (28) warga Kecamatan Pegasing, dan D (23) warga Kecamatan Silih Nara ditangkap pada Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Tan Saril, Takengon.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 80 kilogram kopi senilai sekitar Rp 8.150.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan ketiga tersangka.
Hasilnya, pada Kamis (09/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal kembali berhasil meringkus MO (20) warga Kecamatan Silih Nara di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MO diketahui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas aksi pencurian di rumah salah satu penduduk Kampung Lukup Sabun Tengah pada Minggu (28/9/2025) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan oleh korban Hermansah, warga Kecamatan Kute Panang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LB/B/169/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 2 Oktober 2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama tanpa perlawanan,” ujar IPTU Deno.
Saat ini kata Iptu Deno, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah.
(Mhd/ Humas Polres AT)
