
Takengon | Lintasgayo.com- Baitul Mal di 295 Kampung diharap mampu tangani persoalan ekonomi dan kemiskinan langsung ditengah masyarakat.
Baitul Mal Kampung akan lebih mandiri dan independen mengelola dana yang dikumpulkan dari masyarakat karena uang tidak masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti yang terjadi di Baitul Mal Kabupaten serta Provinsi.
Hal ini diungkap Uun Fajaruna seorang pengurus Baitul Mal Aceh Tengah yang disebut komisioner.
Ambigunya aturan antara Syariat Islam dan aturan negara terkait pemakaian uang zakat ini telah membuat lembaga ini kesulitan menyalurkan zakat setiap tahunnya sehingga selalu terjadi Silpa.
Seperti yang terjadi tahun ini, dari Rp.24 milyar yang disediakan. Baru tersalurkan Rp. 9 milyar. Dengan sisa waktu tutup buku kurang dari tiga bulan.
Uun berharap hadirnya Baitul Mal yang yang sudah dikukuhkan Bupati Aceh Tengah beberapa waktu lalu menjadi jawaban atas kemudahan dan kecepatan menangani persoalan ekonomi masyarakat secara langsung dan praktis.
Dijelaskan Uun, sampai saat ini peraturan bupati (Perbup) di Aceh Tengah , 80 persen masih memakai aturan tahun 2007. Aturan tersebut seharusnya tidak dipakai lagi. Karena sudah ada Qanun yang baru.
Ditambahkan Uun, saat ini komisioner telah membuat Peraturan pengelolaan zakat dan infaq. Peraturan ini dibuat melewati berbagai tahapan dan proses yang seperti Bagian Hukum Provinsi serta Baitul Mal.
Namun Uun mempertanyakan keseriusan Bupati Aceh Tengah yang belum menandatangani aturan itu hingga saat ini.
” Baitul Mal Kabupaten tunduk kepada bupati. Setiap tiga,enam bulan hingga setahun. Menyerahkan laporan kesana” papar Uun.
Meski disebut Komisioner, namun Uun mengaku tidak mendapat gaji dari Pemda. Gaji para komisioner ini di sekretariat Baitul Mal yang merupakan perpanjangan tangan Pemda, berasal dari Bantuan Sosial.
“Alangkah lucunya. Komisioner yang dilantik bupati. Dalam bahasa fiqihnya masih mustahiq. Digaji dari bansos di DPA” ujar Uun heran.
Uun Fajaruna berharap kedepan bupati lebih memperhatikan komisioner dan dewan pengawas.
Agar lembaga Baitul Mal lebih berdaya guna,kredibel dan transparan, Uun mengajak bupati untuk membangun sinergitas yang kuat. Bila terbentur pada pelaksanaan , perlu dibuat peraturan bupati dan peraturan badan.
Hal ini penting agar upaya pengentasan kemiskinan berjalan searah antara Baitul Mal dan program renstra Pemda.
Sebab, Baitul Mal memiliki anggaran yang besar untuk dijalankan sesuai program. Dimana dua kekuatan pendanaan bisa disatukan untuk mensejahterakan masyarakat. Dana Baitul Mal dan APBK.
Namun, seringkali tujuan tidak maksimal dilakukan karena terhambatnya komunikasi antara Baitul Mal dan bupati khususnya.
Ego dan kepentingan seringkali menutup sucinya tujuan, untuk rakyat, demi rakyat. Seperti dikampanyekan guna meraih simpati. Tapi hanya sekedar slogan dan jargon yang gagal ditunaikan. Hingga habisnya kekuasaan dan jabatan.
Sesal kemudian tak berguna. Mumpung nyawa masih dikandung badan. Marilah letih, capek dan berkeringat mengabdikan diri untuk sumpah yang terlanjur diucap. Mewakafkan diri agar bermanfaat bagi orng lain .Semoga. Masih ada waktu. ( Win Ruhdi Batin)
