
Banda Aceh | Lintasgayo.com – Mahasiswa yang tergabung dalam MAHAGARA (Mahasiswa Gayo Alas Raya) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025).
Aksi mereka menuntut pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup permanen PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading Internasional.
Pendemo menyebut kedua perusahaan itu diduga kuat beroperasi tanpa izin dalam pengelolaan getah pinus di wilayah tengah Aceh.
Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon, Asraf, ikut hadir dalam aksi itu.
Dalam orasinya, Asraf menegaskan bahwa keberadaan kedua perusahaan tersebut telah mencederai keadilan dan mengancam sumber daya hutan Gayo. Padahal, hutan di Gayo menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.
“Gubernur Aceh, Muallem, jangan hanya berani menandatangani surat penutupan sementara. Kami ingin penutupan permanen,” ujar Asraf.
“Bila pemerintah provinsi tidak tegas terhadap perusahaan ilegal yang merampas hasil bumi rakyat, maka kami mahasiswa dari Takengon, Gayo Lues, Kutacane, dan Bener Meriah akan menggugat Aceh dari dalam, dan menuntut pengesahan Provinsi ALA sebagai solusi final terhadap ketidakadilan ini,” tambahnya.
Asraf menjelaskan, keberadaan PT JMI dan PT Rosin tidak hanya melanggar hukum karena diduga tidak mengantongi izin lengkap, tetapi juga telah mengacaukan tata kelola perdagangan getah pinus yang selama ini menjadi komoditas andalan rakyat di kawasan dataran tinggi Gayo.
“Peraturan Gubernur Aceh Tahun 2023 tentang Tata Kelola Getah Pinus justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan korporasi yang merugikan petani dan merampas hak ekonomi masyarakat lokal,” ungkapnya.
Karena itu kata Asraf, pihaknya juga menuntut agar Pergub tersebut dicabut secepatnya.
“Pergub 2023 tentang Getah adalah simbol ketidakadilan birokrasi. Kami menolak segala bentuk pengaturan yang hanya menguntungkan pengusaha, sementara rakyat diperas. Ini bukan lagi soal izin, tapi soal kedaulatan rakyat atas hasil bumi sendiri,” jelasnya.
Aksi tersebut berakhir dengan penegasan sikap jika dalam waktu dekat Pemerintah Aceh tidak menindaklanjuti tuntutan aksi dengan tindakan hukum terhadap kedua perusahaan tersebut, maka demonstan akan membawa isu ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mendagri, sebagai bentuk desakan nasional.
“Kami tidak akan berhenti di Banda Aceh. Jika Aceh tidak mampu menegakkan keadilan di tengah rakyatnya sendiri, maka biarlah ALA berdiri tegak sebagai rumah baru bagi keadilan dan kedaulatan rakyat Gayo,” tutup Asraf.
Setelahnya, Masaa melakukan audiensi dengan pihak dinas DLHK Provinsi Aceh.
Kepada massa aksi, DLHK berjanji akan meninjau langsung PT JMI dan PT Rosin.
“Kami berjanji Minggu depan di hari Rabu kami akan turun ke PT. JMI di Aceh Tengah dan hari kamis ke PT. ROSIN,” ujar Kadis DLHK Aceh Dr. Ir. A. Hanan, M.Sc.
“Hal ini bentuk apresiasi kami terkait tuntutan mahasiswa, kami juga akan melibatkan pihak kepolisian setempat untuk ikut meninjau langsung, jika ditemukan kesalahan didalam pengelolaan PT tersebut, maka kami akan melaporkan kepada gubernur dan akan menjalankan perintah gubernur untuk selanjutnya,” tambahnya.
Pihaknya juga berjanji akan melibatkan unsur mahasiswa dari empat kabupaten Bener meriah, Takengon, Gayo Lues juga Kuta cane didalam rapat yang akan dijalankan terkait dengan persoalan ini. (Mhd)

Semua perusahaan produksi getah pinus yang beroperasi di Gayo belum memberikan manfaat untuk PAD Kabupaten Gayo Lues.
Dari pernyataan pedagang pengepul getah pinus jika pemerintah mengizinkan getah pinus dibawa keluar daerah bersedia membayar retribusi antara RP. 500 sampai RP. 1000 per kg nya.