Ironi Hukum di Meja Hakim, Antara si Miskin dan Anak Dewan

Ilustrasi. Dok Net.

Redelong | Lintasgayo.com – “Boleh Nyabu, Tapi harus anak dewan, Jika kamu miskin jangan”, ungkapan ini tentu tidak sejalan dengan semangat negeri memerangi narkoba.

Namun ungkapan itu tiba-tiba menyebar luas di media sosial dan jadi bahan diskusi di meja warung kopi.

Bukan tanpa sebab, cerita ini diawali oleh Putusan Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong terhadap Fernando Safa anak dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Putusan yang hanya menjatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara terhadap Fernando yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan satu.

Vonis tersebut bahkan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Dalam amar putusan perkara nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str barang bukti terdakwa Fernando yakni satu plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram.

Kemudian satu plastik putih transparan didalamnya berisikan dua paket sabu masing – masing dengan berat 0,84 gram dan 0,15 gram.

Keputusan ini berbanding terbalik dengan yang Ansardi, warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, terima. Ansari divonis Pengadilan Negeri (PN) setempat dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Hakim PN Simpang Tiga Redelong dalam nomor perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Str, Selasa, 21 Oktober 2025 kemarin.

Padahal barang bukti terdakwa Ansardi lebih sedikit dari bukti milik Fernando Safa yaitu berupa tiga paket plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, beserta satu buah alat hisap bong dan satu lembar kertas timah warna silver.

Penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga Redelong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah bahkan menuntut terdakwa Ansardi dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda satu miliar, subsider tiga bulan.

Reje (Kepala) Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Riskanadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terdakwa Ansari bekerja sebagai tukang pangkas di daerah itu.

“Ia, beliau hanya tukang pangkas, sedangkan istrinya seorang petani. Ia berdomisili disini, aslinya dari Aceh Tengah,” kata Riskanadi singkat.

Terdakwa Ansardi ditangkap pada 29 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah dirumahnya di Kampung Negeri Antara.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti paket sabu disimpan dalam lemari. Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu.

Berdasarkan kedua putusan hakim yang berbeda inilah kemudian publik mulai membanding-bandingkan penegakan hukum di negeri ini.

Perlakuan hukum yang seolah membeda-bedakan background pelaku, bertentangan dengan semangat negeri memerangi barang haram ini.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai dua putusan itu mencerminkan ketimpangan hukum yang mencolok.

Ia menyebut, dari alat bukti dan tuntutan saja sudah terlihat perbedaan mencolok antara terdakwa yang memiliki akses politik dan warga biasa.

“Anak anggota DPR Aceh hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis delapan bulan, sementara seorang masyarakat biasa dituntut empat tahun dan divonis dua tahun. Ini sangat aneh,” kata Alfian kepada awak media Rabu, (22/10/2025)

Alfian menduga, dalam perkara ini terdapat praktik mafia hukum, mulai dari proses tuntutan hingga putusan pengadilan.

“Putusan ini memberi pesan bahwa politik bisa mengendalikan hukum. Orang-orang yang memiliki akses kekuasaan atau modal bisa diistimewakan, sementara rakyat kecil justru diperlakukan keras,” ujarnya.

Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik mafia hukum di Bener Meriah. Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa hakim yang memutus perkara ini,” tegas Alfian.

Senada, Tokoh muda Bener Meriah, Munawir Arloti, ikut mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim yang memvonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Fernando Safa, anak dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Salwani.

Munawir menilai vonis tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman terhadap Ansardi, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus serupa.

“Bayangkan saja, seorang tukang pangkas divonis dua tahun penjara dengan barang bukti 0,3 gram sabu. Sedangkan anak anggota DPRA divonis delapan bulan dengan barang bukti 1,1 gram. Jelas tidak masuk akal,” kata Munawir, Kamis (23/10/2025).

Tentu pihak keluarga Ansardi kecewa dan sedih, apalagi sidang putusan keduanya dilakukan pada hari yang sama. Saya menduga ada permainan dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong,” tegasnya.

Munawir mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan memeriksa hakim yang menangani perkara narkotika tersebut.

“Komisi Yudisial harus segera memeriksa hakim itu. Hari ini publik sudah memiliki mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Bener Meriah, khususnya di pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Salah satu kewenangannya adalah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika hakim.

“Oleh karena itu, kami akan segera membuat laporan resmi bila diperlukan,” ujarnya.

“Andai saja Ansardi anak dari anggota DPR, saya yakin hukumannya pasti sama dengan terdakwa Fernando Safa. Wallahu a’lam bisshawab,” pungkasnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.