Foto :Nasrul , kepala dusun Pantan Jemungket. Kedua dari kiri.

Takengon | lintasgayo.com- Taman Buru Linge Isaq sudah berumur 47 tahun.Kawasan ini ditetapkan pertama kali melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 70/Kpts/Um/2/1978 tanggal 7 Februari 1978 sebagai Taman Buru Lingga Isaq seluas ≈ 80.000 hektar.

Kemudian ada revisi/tetapan kembali menjadi seluas ≈ 86.320,14 hektar melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.103/Menlhk‑II/2015.

Namun keberadaan TBIL hingga kini menjadi pertanyaan warga manfaatnya. Seperti yang disampaikan Nasrul , Kepala Dusun Pantan Jemungket . Satu kawasan yang bersentuhan langsung dengan tempat ini.

Menurut Nasrul , sejak ditetapkan, lahan kakeknya di Pantan Geloah seluas seratus hektar lebih tidak bisa lagi digarap.

“Lahan tersebut dibuka kakek saya bernama Sasa, tahun 1960. Tapi kini tak bisa lagi dikerjakan. Kami perlu lahan itu untuk anak anak kami”, ujar Nasrul, Rabu (12/11/25).

Nasrul merinci bahwa kebutuhan akan lahan pertanian terus meningkat karena semakin meningkat jumlah warganya.

Sementara kawasan seputar kampung Pantan Jemungket adalah hutan lindung dan HPH. Salah satu lahan yang paling mungkin digarap dalah di Pantan Geloah. Bekas garapan kakeknya.

Namun warga belum berani menggarap karena kawasan Pantan Geloah disebut sebut masuk TBLI.

Nasrul sudah menghubungi berbagai pihak berkompeten. Namun tak ada kepastian yang jelas.

Untuk itu Nasrul mewakili warga Pantan Jemungket dimana situs Atu Berukir berada, meminta bupati dan wakil rakyat mereka memberi solusi.

Dan berharap TBIL bisa bermanfaat bagi warga sekitar. Karena menurutnya TBIL hanyalah nama yang selalu disebut tapi tak dirasakan manfaatnya.

Nasrul juga meminta lahan yang pernah digarap kakeknya tahun 1960 dikeluarkan dari peta TBIL. Agar bisa digarap. (Ashaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.