
Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat di tengah situasi Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Ia mengeluarkan Surat Edaran resmi Nomor: 360/3693/Kpa5/2025 yang melarang keras toko, retail, grosir, dan distributor untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar dan melakukan penimbunan stok.
“Surat edaran ini diterbitkan sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi,” tulis Bupati Haili dalam surat itu, Selasa (02/11/2025).
Tiga Poin Utama Edaran Bupati
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya Toko Retail dan Grosir, Pedagang, serta Distributor Sembako dan Bahan Pokok Penting Lainnya di seluruh Kabupaten Aceh Tengah.
Tiga poin utama yang ditekankan dalam edaran tersebut adalah:
1. Larangan Menaikkan Harga Tidak Wajar: Toko dan pedagang dilarang menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan masyarakat.
2. Wajib Mengeluarkan Stok: Pedagang tidak diperkenankan menahan stok dan wajib menjual seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
3. Solidaritas dan Kemanusiaan: Semua pihak diajak untuk meningkatkan rasa empati, kesadaran, dan saling membantu selama masa tanggap darurat bencana.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, berharap para pelaku usaha dapat menunjukkan solidaritas dan kemanusiaan dengan menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok bagi masyarakat yang sedang berjuang melewati masa sulit akibat bencana hidrometeorologi. (LG01)
