Sarhamija Bantah Naikan Harga Material Galian C

Ketua Persatuan Pengusaha Galian C (P2GC) Burni Telong, Sarhamija saat jumpa pers bersama awak media. Dok Ist.

Redelong | Lintasgayo.com – Ketua Persatuan Pengusaha Galian C (P2GC) Burni Telong, Sarhamija mengaku tetap mempedomani Keputusan Gubernur Aceh  nomor 500.10.8/1259/2024 tentang harga material galian C.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai bantahan atas kabar pihaknya menaikan sepihak harga material pasir dan batu di Kabupaten Bener Meriah, Rabu (7/1/2025)

“Kami tidak pernah menjual harga diatas ketentuan harga yang di tetapkan Gubernur Aceh, bahkan bila mengacu ke harga keputusan Gubernur Aceh kami malah lebih untung,” ujarnya.

Sarhamija bahkan menyebut surat yang sempat beredar mengatasnamakan P2GC Burni Telong terkait kenaikan harga material yang sempat beredar adalah palsu.

“Saya tidak pernah mengeluarkan surat yang beredar tersebut. Saya paham P2GC ini adalah sebuah organisasi tidak mungkin mengeluarkan surat tanpa adanya stempel dan paraf dari rekan-rekan lain,” jelas Sarhamija.

Berikut salinan surat keputusan P2GC Burni Telong terkait harga Material Galian C.

Semua harga tersebut masih mengacu pada keputusan Gubernur Aceh, kecuali untuk pasir ayak itu kita naikkan Rp 10.000 karena pasir ayak masih membutuhkan proses baru dijual.

Saharmiha menambahkan, dalam penanganan bencana yang lalu dirinya mengeratiskan pasir maupun batu untuk keperluan perbaikan sarana dan prasarana umum.

“Sebagai bentuk kepedulian saya terhadap daerah dan masyarakat di tengah bencana ini, saya mengeratiskan material  yang digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak,” ungkap Sarhamija. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.