
Redelong | Lintasgayo.com – Semua berawal saat selebaran kenaikan harga material galian C beredar dari tangan ke tangan pada Senin 5 Januari 2026.
Surat yang mencatut nama Persatuan Pengusaha Galian C (P2GC) Burni Telong itu berisikan kenaikan harga material hampir dua kali lipat dari harga sebelumnya.
Supir Dum Truck meradang, bukan tanpa alasan. Kenaikan harga dianggap tidak relevan dengan kondisi masyarakat yang sedang berusaha pulih dari bencana.
“Kenaikannya hampir dua kali lipat, pasir jumbo dari 200 ribu naik jadi 350 ribu. Material lain juga mengalami kenaikan serupa,” ujar Mashuda seorang supir Dum Truck pada, Selasa (6/1/2026).
Pemerintah melalui Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, cepat ambil sikap. Ia langsung menampung keluhan dengan menerbitkan surat teguran.
Isinya singkat namun tegas. Pedomani Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.8/1386/2025 tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan (Galian C).
“Dapat kami sampaikan kenaikan tarif material secara sepihak dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan hal ini bertentangan dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.8/1386/2025 tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan (Galian C),” tulis Bupati Tagore dalam surat itu, Selasa (6/1/2026).
Esok harinya, Rabu (7/1/2026). Giliran ketua P2GC Burni Telong, Sarhamija, yang angkat bicara. Ia menyebut tegas surat yang beredar sebelumnya palsu, tanpa stempel dan paraf para anggota P2GC. Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menaikan harga diluar keputusan Gubernur.
“Kami tidak pernah menjual harga diatas ketentuan harga yang di tetapkan Gubernur Aceh, bahkan bila mengacu ke harga keputusan Gubernur Aceh kami malah lebih untung,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Masalah tidak selesai sampai disitu, cerita lapangan menyampaikan fakta sebaliknya. Salah seorang pengusaha galian C tetap menjual barang dagangannya dengan harga mirip seperti selebaran yang disebut palsu oleh Sarhamija.
Hal ini menyulut perhatian dari Ketua Organda Kabupaten Bener Meriah, Azwin. Ia mencurigai pengusaha Galian C tidak mengindahkan surat teguran bupati.
“Faktanya, sopir dump truk masih membeli material dengan harga Rp350.000. Padahal Bupati Bener Meriah sudah melayangkan surat teguran terkait penyesuaian tarif tersebut,” kata Azwin. Rabu Sore (7/1/2026).
Azwin mendesak pemerintah untuk segera memediasi masalah ini dengan memanggil para pengusaha galian C dan mempertemukan mereka dengan para sopir dump truk guna mencari solusi bersama.
Ia menegaskan, pihaknya menginginkan harga material kembali stabil seperti sebelumnya, yakni Rp200.000 per dump truk, demi kepentingan bersama.
“Kami minta perhatian serius dan tindakan tegas agar stabilitas harga terjaga, aktivitas angkutan berjalan lancar, dan iklim usaha tetap kondusif di Bener Meriah,” ujarnya.
Hingar Bingar Harga Pasir
Tim Lintasgayo melakukan analisis data dan penggalian informasi lebih jauh terkait hal ini, untuk mengungkap apa sebenarnya yang sedang terjadi.
Informasi pertama didapat dari seseorang yang sudah malang melintang dalam usaha galian C. Ia bercerita bahwa jika mempedomani Keputusan Gubernur Aceh maka hampir seluruh material galian C di Bener Meriah mengalami kenaikan harga.
“Naik, justru lebih menguntungkan pengusaha Galian C jika mempedomani Kepgub,” ujarnya sembari meminta untuk tidak dicantumkan nama dalam pemberitaan ini, Rabu malam (7/1/2026).
Dijelaskannya lebih jauh, ambil contoh material Pasir ayak yang harganya di Kepgub Rp. 40.000 per meter kubik.
Jika satu Dum truk CDD (Colt Diesel Double) dapat membawa 7 kubik pasir atau dalam istilahnya isi Jumbo King maka biayanya per mobil adalah Rp. 280.000.
“Ditambah biaya pengayakan semisal Rp. 10.000 per kubik, jadi Rp 350.000,” jelasnya.
Hitung-hitungan ini kata dia, bukan tanpa dasar. Diambil dari hitungan kubikasi bucket excavator (beko) dengan rumus Muatan per Scoop = Kapasitas Bucket × Fill Factor.
“Rata-rata pengusaha galian C menggunakan excavator jenis PC 200, yang kapasitas bucket nya antara 0,8 sampai 1,0 meter kubik,” ujarnya.
“Untuk mengisi muatan pasir Jumbo King ke mobil Dum truk CDD dibutuhkan 7 kali ayunan bucket excavator isi penuh. Maka hitungannya 7 Meter kubik,” pungkas sumber ini.
Versi lain didapat dari pengusaha galian C lain di seputaran kaki Burni Telong, menurutnya, Isi maksimal dari Dum Truk CDD adalah 5 meter kubik. Hal ini berdasarkan pada hitungan tonase yang mampu dibawa oleh mobil tersebut.
“5 Meter kubik lebih sedikit paling banyak. Muatan Dum Truk CDD itu hanya 5-6 Ton, paksa sedikit paling 7 Ton. Sementara 5 Meter kubik pasir ayak beratnya antara 7,5 sampai 8 Ton,” jelasnya.
Berdasarkan hal ini, muncul harga lain jika disesuaikan dengan Kepgub. 5 Meter kubik pasir berarti Rp 200.000, ditambah biaya ayak jadi Rp. 250.000.
Informasi serupa datang dari Supir Dum Truk berpengalaman, Abadi. Kepada Lintasgayo ia menyampaikan bahwa saat mengisi Dum Truk CDD miliknya dengan isi jumbo king di lokasi, sudah terisi penuh hanya dengan 5 sampai 6 ayunan bucket excavator.
“Lime atau onom nge jujul, (5 atau 6 kali udah penuh),” ujar Abadi singkat, Rabu (7/1/2025).
Disisi pemerintah, informasi di peroleh dari Kepala Bidang Pembinaan Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Bener Meriah, Lukman.
Menurutnya, kapasitas umum untuk Dum Truck CDD (Rata Bak) isi pasir adalah 3 kubik lebih sedikit.
“Ini berdasarkan hitungan tinggi, berat mobil dan jumlah tonase nya,” ujarnya Rabu malam (7/1/2026).
Belum ditemukan informasi pasti berapa sebenarnya muatan Dum Truk CDD isi pasir ayak. Tim Lintasgayo terus berupaya menggali lebih jauh.
Informasi terakhir yang diperoleh via Artificial Inteligence (AI) internet. Pihak yang berwenang untuk menentukan kubikasi tersebut ialah Dinas berwenang di Provinsi dalam hal ini Dinas ESDM. (Mhd)
