Takengon | Lintas Gayo – Pengadilan Negeri Takengon untuk ketiga kalinya menunda pembacaan keputusan akhir terkait kasus pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah dengan terdakwa 2 (dua) orang aktivis anti korupsi di tanoh Gayo Aceh Tengah, Koordintaor I LSM Jang-Ko Hamdani dan Koordinator II Idrus Saputra.
Penundaan ini disampaikan Hakim Ketua PN Takengon, Firza Adriansyah, SH dalam sidang yang digelar, Senin (26/9) siang di ruang sidang PN tersebut.
“Kami butuh waktu selama 3 hari lagi untuk memutuskan perkara ini. Dan untuk itu akan kita lanjutkan pada Kamis 29 September 2011 mendatang,” ujar Firza Adriansyah SH dihadapan kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon, Zulfa Zainudin, S.HI. Sejumlah wartawan juga hadir dalam sidang tersebut.
Menanggapi penundaan ini, Zulfa Zainudin, S.HI menyatakan menerima putusan penundaan tersebut dan berharap kedua aktivis anti korupsi tersebut di vonis bebas.
Seperti diberitakan Lintas Gayo sebelumnya, kedua aktivis anti korupsi tersebut telah melewati lebih dari 20 kali persidangan dalam kasus yang dipicu dari pemberitaan di Harian Aceh edisi 28 Februari 2009 lalu terkait penggelembungan jumlah penduduk yang terjadi di Aceh Tengah.
Jang-Ko mengkritisi persoalan penggelembungan jumlah penduduk Aceh Tengah di tahun 2009 dan diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab di daerah adalah Bupati atas pegelembungan yang terjadi.
Tidak terima dengan pemberitaan itu, bupati Ir Nasaruddin MM, melaporkan personil Jang-Ko ke Polres Aceh Tengah pada 3 Maret 2009 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selanjutnya mereka berdua di periksa dan sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai aktivis Jang-Ko, keduanya menyesalkan bupati Aceh Tengah itu tidak mengunakan Hak Jawabnya di media terkait pemberitaan LSM Jang-Ko tersebut dan langsung main lapor ke polisi. Hingga pada 14 Desember 2009, Polres Aceh Tengah menetapkan Idrus dan Hamdani sebagai tersangka. (Tim)