Pertanyaan
Ustadz Pengasuh yang mulia,
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Saya seorang peladang, tinggal dekat hutan, merasa amat perlu memelihara anjing untuk menjaga keadaan, tapi apa huukumnya menurut Islam. Terima kasih atas kesediaan ustadz menjawabnya.
Wassalam,
Ismail Ali, Babah Rot.
Jawaban
Wa’alaikumus Salam, Wr. Wb.
Sdr Ismail, yth,
Wa’alaikumus Salam, Wr. Wb.
Anjing ada yang namanya anjing terlatih dan ada anjing biasa (atau liar). Hukum memelihara anjing untuk dididik dan dilatih adalah diperbolehkan. Untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti; berburu, menjaga ternak, menjaga pekarangan, halaman dan tanaman, mencari penjahat atau menangkap penjahat. Inilah yang disebut dengan “kalbun muallamun”.
Tanda anjing yang terlatih adalah bila dilepaskan untuk menangkap buruan atau binatang buruan seperti rusa, maka setelah buruan ditangkap tidaklah dimakannya tetapi diserahkan kepada tuannya atau ditinggalkan untuk tuannya. Sementara anjing yang model kedua tadi atau tidak untuk kepentingan yang bermanfaat seperti untuk kesenangan saja/sebagai hiasan rumah, hukumnya yang kita ketahui adalah tidak diperbolehkan. Sesuai dengan pendapat Imam Syafi’ie yang dinukilkan Imam Nawawy dalam Kitab Majmu’ (Syarah Kitab Muhadzah) Jilid 9, hal.23 yang juga merupakan kandungan dari hadist: Sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu, untuk menjaga ternak/kambing (HR.Muslim); juga sabda beliau: Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak, anjing berburu/anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi dengan satu “Qirath” (HSR. Bukhari) Abu Hatim juga pernah berkata: Saya menanyakan kepada Rasulullah saw bahwa saya termasuk kaum berburu dengan anjing, maka Rasulullah saw bersabda: Jika engkau melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (anjing yang tidak terdidik) maka janganlah engkau makan.
Meskipun demikian, yang telah terdidik dan dapat digunakan, serta boleh dipelihara sebagai yang tersebut di atas, anjing itu harus dipelihara pada tempat tersendiri dan tidak boleh pada tempat atau rumah di mana si pemelihara tinggal. Rasulullah pernah menyatakan: Malaikat tidak mau masuk ke rumah di mana ada anjing/gambar anjing. (Lihat: Faidul Qadir Juz 6 Hal.50).
Adapun kenajisan anjing itu adalah tetap “mughallazhah”, yaitu harus dicuci dengan cara samak, yaitu menuangkan air bejana yang terkena jilatan anjing dan harus membasuh bejananya. Yaitu sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu, maka hendaknya kamu mengosongkan bejana itu kemudian membasuhnya 7 kali dengan air dan salah satu kalinya dengan air bercampur tanah. (HSR. Muslim)
Demikian, wallahu A’lamu Bish-Shawab.
* Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA adalah Ketua Umum MPU Aceh
(Sumber : serambinews.com)