To’et, Sang Penerima Bintang Jasa Nararya 2010

Lovegayo-Tidak banyak yang tahu, mungkin karena kurangnya pemberitaan dimedia lokal, pada 11 November 2010 lalu seorang seniman besar Gayo, almarhum To’et yang bernama asli Abdul Kadir dianugerahi tanda kehormatan  Bintang  Jasa Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat) oleh Pemerintah melalui Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 55 TK/2010.

Bintang Sipil ini derajatnya setingkat di bawah Bintang Mahaputera, yang merupakan penghargaan dari pada jasa-jasa yang luar biasa dalam suatu bidang tertentu di luar bidang militer.

I. TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
  • Tanda Kehormatan Bintang Jasa terdiri dari 3 kelas:
    – TK. Bintang Jasa Utama (Uttama: yg tertinggi, yg terbaik, yg terhebat)
    – TK Bintang Jasa Pratama (Prathama: yg pertama)
    – TK. Bintang Jasa Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat)
  • TK. Bintang Jasa Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

II. DASAR HUKUMBintang Jasa Nararya-To'et

  • U.U. No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
  • U.U. No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan R.I. yang berbentuk Bintang dan tentang urutan tingkat/derajat Tanda Kehormatan Bintang.

III. TUJUAN

Untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.

IV. PERSYARATAN

  1. Umum:
    1) WNI
    2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik
    3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan
  2. Khusus
    Berjasa besar terhadap nusa dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.
    Pengertian berjasa besar adalah jasa-jasa yang bermanfaat bagi keselamatan atau kesejahteraan atau kebesaran Negara dan Bangsa, jasa-jasa yang diberikan dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya, misalnya menunaikan tugas yang melampaui kewajiban serta dengan rasa tanggungjawab yang besar atau jasa-jasa yang memperlihatkan keberanian dan ketabahan luar biasa dalam suatu peristiwa atau hal yang penting untuk keselamatan dan kesejahteraan negara.

V. MEKANISME PENGUSULAN

  • Yang dapat bertindak sebagai pengusul:
    – Perorangan
    – Organisasi kemasyarakatan ataupun swasta
    – Instansi Pemerintah
  • Mekanisme
    a. Surat usul penganugerahan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
    b. Surat usul dari Gubernur diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya, tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang bersangkutan diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
    c. Surat usul dari perorangan, organisasi kemasyarakatan ataupun swasta, diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya secara berjenjang melalui Bupati/Walikota dan Gubernur masing-masing dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI.
    d. Penunjukan dari Presiden/Wakil Presiden akan diteruskan kepada Dewan TKRI.

    Sebelum usul diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda-Tanda Kehormatan RI, usul-usul dari perorangan/ masyarakat/organisasi non pemerintah/instansi/departemen diteliti dan dikaji oleh “Tim Peneliti” Tanda Kehormatan Instansi/Departemen. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, kemudian diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan RI. Semua usulan akan dibahas dalam sidang Dewan Tanda Kehormatan RI. Hasil sidang merupakan bahan pertimbangan Presiden dalam penganugerahan tanda kehormatan.

  • Usul bersifat rahasia, diajukan secara tertulis dengan dilampirkan:
    a. Riwayat Perjuangan/Uraian Jasa lengkap.
    b. Riwayat Hidup Lengkap.
    c. Data-data pendukung
    Surat Keputusan, Piagam Penghargaan, Rekomendasi dari instansi terkait).

VI. PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian
    Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:
    – Pria : PSL
    – Wanita : Nasional
    – TNI/Polri : – PDU-I
    – Dipakai sehari-hari pada Pakaian Dinas dalam bentuk pita harian.
    Bintang beserta patra dipakai waktu siang hari sedangkan miniatur dipakai pada malam hari.
  • Cara Pemakaian, Bintang Jasa berpita kalung, dikalungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.
Sumber informasi:

Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan
Sekretariat Militer,
Sekretariat Negara RI
Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat

Editor : Khalisuddin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. atan atente bebewene urang takingen kurasa gere ara si gere muhargai karya ni awan To’et, cumen isi nate jep jemae selo terekam dan nguk ierah, secara resmi we kadang turah lewat pemerintah daerah…ike ate kucak ni urang Gayo nge pasti salut we kin awanna…..Allahummaghfirlahu warhamhu….