Takengon | Lintas Gayo – Salah seorang kandidat Bupati/Wakil Bupati peserta Pilkada 2012 Aceh Tengah yang meminta Pilkada Ulang di Aceh Tengah, Mursyid, Minggu (15/4/2012) malam menyatakan terkejut karena menerima undangan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah untuk mengikuti pleno penetapan perolehan suara yang diselenggarakan di kantor KIP setempat pada hari Senin, 16 April 2012 pukul 14.00 Wib.
Pasalnya, dikatakan Mursyid, KIP Aceh Tengah belum menanggapi rekomendasi Panwas Pemilu Kabupaten Aceh Tengah nomor 178/e/PWSKD/IV/2012 dimana di poin ketiga menyatakan merekomendasikan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk dapat mempertimbangkan menghentikan sementara tahapan-tahapan Pemilukada sejak 11 April 2012.
“Pernyataan Panwas belum dicabut, kenapa tahapan terus berlangsung,” kata Mursyid bernada tanya. Terlebih penghitungan suara dibeberapa kecamatan belum selesai dan kotak suara yang berisi surat suara masih berada di Polres Aceh Tengah, imbuhnya.
Dia juga menyatakan pihaknya dari 10 kandidat yang meminta Pilkada Ulang samasekali tidak menghalangi jika yang dilakukan adalah perhitungan perolehan suara para kandidat Gubernur/Wakil Gubernur.
Pun demikian, lanjut Mursyid pihaknya akan mengadiri undangan tersebut, dan akan menandatangi form C yang disiapkan oleh KIP yang isinya keberatan atas penyelenggaraan tahapan Pilkada tersebut.
Sementara itu, Lintas Gayo yang mencoba mengkonfirmasi Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah, SH melalui pesan singkat ke-handphone-nya, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan. (Kha A Zaghlul/red.03)