TAKENGEN (Waspada) : KIP Aceh sudah memerintahkan KIP Gayo Lut, untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang tertunda. Perhitungan suara untuk bupati di sana, seharunya sudah diplenokan 16 April lalu. Tapi KIP Aceh Tengah menghentikan tahapan penghitungan, karena takut terjadi rusuh masa.
“Kami selaku penyelenggara harus melaksanakan tahapan Pilkada yang tertunda,” sebut Hamidah, ketua KIP Aceh Tengah, menjawab Waspada Minggu (28/4). Namun, KIP Aceh Tengah belum menetapkan kapan akan dilaksanakan.
Hingga kini, tong suara Pilkada masih diamankan di Mapolres Aceh Tengah, belum dihitung. Untuk Aceh Tengah, KIP belum mengumumkan siapa pemenang, atau putaran kedua, atau harus dilaksanakan Pilkada ulang.
“Kita akan bahas persoalan kelanjutan tahapan Pilkada dengan Muspida Aceh Tengah. Kapan waktu yang tepat, nanti akan diputuskan. Kita doakan tidak ada masalah. Setelah penetapan ini, ada pihak yang kurang puas, ya masih ada upaya lain, yakni menempuh jalur hukum ke MK,” sebut Hamidah.
“Bagaimana KIP mau melanjutkan tahapan Pilkada? Sesuai aturan dan perundangan yang ditetapkan KIP, waktu tahapan Pilkada sudah kadaluarsa. Selain itu, KIP selaku penyelenggara telah melakukan kesalahan fatal,” sebut Muslim, Cabub Aceh Tengah, salah satu dari 10 kandidat yang meminta Pilkada ulang.
Kesalahan fatal itu, sebut Iklil Ilyas Leube, kandidat lainnya, dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KIP menetapkan jumlah DPT Aceh Tengah 122.239. Para kandidat baru mendapatkan copy shop menjelang hari pencoblosan.
Dari 122 ribu lebih jumlah DPT itu, setelah diklarifikasi ternyata lebih dari 8 ribu DPT ganda. Kesalahan penetapan DPT ini tidak ditanggapi KIP. Sebelumnya 10 kandidat juga sudah melakukan protes tentang jumlah DPT awal yang ditetapkan KIP. Saat itu KIP menetapkan jumlah pemilih mencapai 135 ribu lebih. Setelah diprotes turun menjadi 122 ribu lebih, sebut Iklil.
Namun jumlah DPT 122 ribu juga bermasalah yang tidak diselesaikan KIP, sampai sekarang. Seharusnya sebelum pencoblosan DPT ini dituntaskan. Demikian dengan jumlah kartu suara dicetak KIP melebihi ketentuan mencapai 129.227.
Panwas Aceh Tengah, Yunadi HR, sudah dua kali melayangkan surat, agar KIP menghentikan tahapan Pilkada, karena KIP selaku penyelenggara tidak memahami aturan Pilkada khususnya peraturan KPU no.7/2009 pasal 15 dan 16.
Muspida Aceh Tengah dan tokoh masyarakat juga sudah menyampaika keadaan ril di sana tentang persoalan Pilkada. Tim KIP Aceh juga sudah turun lapangan melakukan verifikasi di Aceh Tengah. Kini KIP di Gayo Lut itu berencana akan melanjutkan penghitungan suara yang tertunda. (Bahtiar Gayo | Harian Waspada Edisi Senin 30 April 2012)