KIP Aceh : Tidak Perlu Pilkada Ulang Di Gayo Lues

Jakarta | Lintas Gayo – Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma ketika dijumpai di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Selasa (1/5) menyatakan dirinya mendorong para pasangan calon kepala daerah di Gayo Lues untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di MK daripada melakukan tindakan anarkis. “Tindakan anarkis tidak menyelesaikan masalah, malah hanya merugikan para pelaku sendiri,” ujarnya.

Yarwin menambahkan, dirinya sudah mendapat konfirmasi dari Ketua KIP Gayo Lues Alfin Anhar tentang rencana rekapitulasi ulang jumlah suara hasil Pilkada 9 April lalu. “Rekapitulasi akan dilakukan hari ini (Rabu 2/5) di Gedung DPRK Gayo Lues,” paparnya.

Namun Yarwin menjelaskan, KIP Gayo Lues hanya bersedia melakukan rekapitulasi ulang apabila ada jaminan keamanan dari aparat. “Jika tidak ada jaminan seperti yang terjadi usai Pilkada lalu, KIP Gayo Lues tidak berani melanjutkan rekapitulasi,” katanya.

Ketika ditanyakan mengenai pengaruh terbakarnya surat-surat suara saat terjadi kerusuhan di Gayo Lues beberapa waktu lalu dengan rekapitulasi suara hari ini, Yarwin mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. “Kebetulan data hasil rekapitulasi suara di empat kecamatan berhasil diselamatkan petugas PPK sebelum massa membakar empat kantor camat di daerah itu. Sedangkan di kecamatan Blang Kejeren data belum sempat direkap, tapi catatannya masih ada,” ujarnya.

“Jadi sebelum rekap suara tingkat kabupaten hari ini dilakukan, terlebih dahulu akan direkap jumlah suara tingkat kecamatan dari Blang Kejeren,” tambah Yarwin.

Menurut Yarwin, secara aturan rekap suara seperti yang akan dilakukan hari ini sah sekalipun tidak ada bukti fisik surat suaranya. “Yang penting data hasil peraihan suara di lima kecamatan itu masih ada, termasuk di tangan para saksi, sehingga tidak diperlukan pilkada ulang,” tegasnya. (SP/Red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.