Takengon | Lintas Gayo – Hampir satu bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Aceh Tengah 9 April 2012 lalu, kekisruhan yang berujung pada penghentian tahapan Pilkada belum juga ada tanda-tanda mendapat titik terang penyelesaian. Malah tampaknya semakin runyam.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Kamis 3 Mei 2012 akhirnya mengeluarkan selembar surat “keramat”.
Pimpinan DPRK, Zulkarnain, M. Nazar dan Taqwa dalam surat pimpinan DPRK nomor 170/168/ DPRK, mengeluarkan surat yang isinya menyebutkan, pelaksanaan Pilkada di Aceh Tengah cacad hukum.
Penilaian cacat hukum oleh lembaga yang merekrut komisioner KIP Aceh Tengah tersebut akibat ketidaksiapan penyelenggara di lapisan bawah dan telah terjadi pelangaran kode etik yang dilakukan komosioner KIP Aceh Tengah. Untuk itu, DPRK meminta dewan kehormatan KIP Aceh sesegera mungkin meneliti dan memproses semua tindakan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Tengah.
Surat tersebut ditembuskan keseluruh intansi terkait. Di pihak lain, saat sekarang ini, Panwas Aceh Tengah Yunadi, sudah melaporkan ke Panwas Provinsi Aceh, bahkan ke Bawaslu Pusat, tentang kesalahan KIP selaku penyelenggara Pilkada di Aceh Tengah, dan sampai saat ini tahapan Pilkada 9 April lalu itu tidak dilanjutkan.
Sementara itu Hamdiah, ketua KIP Aceh Tengah juga sudah meminta petunjuk ke KPU pusat tentang mandegnya pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh Tengah.
Apa realisasi dari koordinasi KIP Aceh Tengah dengan KPU Pusat, serta bagaimana hasil laporan Panwas Aceh Tengah ke provinsi dan Bawaslu, belum ada jawaban pasti. Kini muncul surat DPRK Aceh Tengah yang menyebutkan pelaksanaan Pilkada Aceh Tengah cacad hukum. (Tim LG)
Kalo ga salah ketua KIP Aceh Tengah orang hukum kok bisa cacad hukum sih???