Banda Aceh | Lintas Gayo – Sekolah Anti Korupsi (SAKA) GeRAK Aceh mengunjungi BPK RI Aceh di kawasan Jalan T Nyak Makam Banda Aceh, Senin (18/3/2013). Dalam kunjungan tersebut siswa Sekolah Anti Korupsi tersebut langsung diterima oleh Sub Auditorat Aceh 2 Djohni Kencana, Ketua Tim Senior BPK RI Aceh Azhar dan Sub Humas BPK RI Aceh Rijaldi.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk pengetahuan informasi dan juga sebagai pembelajaran anti korupsi bagi siswa-siswa sekolah anti korupsi. Sekolah anti korupsi didirikan tepat pada hari Anti korupsi tepat pada tanggal 19 Desember 2010. Sekolah yang bervisi mendidik tersebut,telah menerima siswa hingga angkatan ke 4.
Menurut siswa sekolah anti korupsi asal Gayo, Herman mengatakan dalam kinerja BPK RI Aceh sudah cukup baik dalam mengaudit anggaran, dan berharap kedepannya BPK RI dapat memiliki perwakilannya di daerah kabupaten/kota dengan sesuai mekanisme judical review terhadap UUD 1945 pasal 23 E mengenai lembaga BPK.
“Landasan hukumnya agar lebih efektif dalam hal pengawasan uang negara dalam pelaksanaannya,” kata Herman yang juga Mahasiswa Hukum Universitas Syiah Kuala.
Menurut Kepala Sekolah Anti Korupsi Gerak Aceh, Suhendri Lembaga Sekolah Anti Korupsi GeRAK Aceh ini, lembaga yang fokus pada mendidik, dan belajar anti korupsi,bukan mencari kesalahan orang lain.
“Allhamdulillah, Sekolah Anti Korupsi ini telah masuk seputar Indonesia awards mendapatkan juara 2, kita bersaing dengan Indonesia mengajar. Sekolah Anti Korupsi ini sudah ada beberapa sekolah di Aceh yakni, di Bireuen dan Gayo,” ujar Suhendri, alumni FISIP Universitas Syiah Kuala itu.
Menurut Sub Auditoriat Aceh 2, Djohni Kencana BPK sebagai lembaga audit bukan lembaga hukum dan bukan sebagai lembaga penyidik. Tujuan BPK adalah mengelola uang negara anggaran pemerintah maupun swasta.
WTP Aceh Tengah
Mulai dari tahun 2006 hingga 2010 Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada tahun 2011, Kabupaten Aceh Tengah gagal mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Ketua Tim Senior BPK RI Aceh, Azhar pada tahun 2011 Aceh Tengah terdapat indikasi masalah yaitu pada pencatatan penyertaan Modal BUMD. Sehingga gelar tersebut tidak bisa dipertahankan.
“Untuk tahun 2012 kita dari BPK RI Aceh belum mengaudit anggaran Kabupaten Aceh Tengah,nanti sekitar bulan April kita akan masuk kedaerah Kabupaten/Kota se Aceh,” ujar Azhar.(Safutra Rantona/red.04)