Polri Siap Tindak Warga Aceh yang Kibarkan Bulan-Bintang

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|Lintas Gayo – Pemerintah melansir payung hukum yang melarang keras warga di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengibarkan bendera Bulan-Bintang. Bendera ini menjadi kontroversi karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Akan kita tindak,” kata Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).

Menurut jenderal bintang tiga yang segera pensiun per 1 Agustus 2013 ini, sudah ada dasar hukum yang mengatur mengenai bendera atau lambang yang dilarang negara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyebut tiga payung hukum yang menegaskan larangan itu.

“Kalau ada yang mengibarkan maka melanggar Perda, UU tentang Bendera dan melanggar Peraturan Pemerintah. Sanksinya nanti dilihat,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Meski demikian Gamawan tidak menganggap apa yang dilakukan oleh warga Aceh tidak mengancam terhadap kedaulatan NKRI. Gamawan meminta agar semua pihak cooling down dan duduk bersama membahas masalah qanun Aceh. “Nanti tanggal 31 Juli dibahas lagi di Kemendagri. Pak Gubernur Aceh juga hadir,” terangnya. (dtk/LG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. tindak nye…kami i aceh timur ni nge lagu merdeka…bendera buleun bintang nge berkibar sepanjang jelen dan mata mumanang…ike hebat…cube tindak, pak jend.. enti kol cerak ari buet…dasar sepoh…