Redelong| Lintas Gayo – Alotnya proses pemilihan dan penetapan komisioner KIP Bener Meriah periode 2013-2018 ternyata menimbulkan banyak polemik sesama warga Bener Meriah, adu argumen via Media cetak dan elektronik serta aksi baik yang pro dan kontra pada hasil penetapan, setelah komisi A memutuskan lima orang lulus, dan lima lainnya menjadi cadangan, ternyata belum berbuah hasil apa-apa.
Pada prosesnya, di antara kelima calon komisioner KIP yang di nyatakan Lulus oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Bener Meriah pada tanggal 15 Juli 2013 lalu, terdapat tiga orang yang tercatat statusnya sebagai PNS, masing-masing Sufianto M Si, Iwan Kurnia A Ma serta Sunaryadi.
Di antara ketiga orang tersebut, hanya Iwan Kurnia yang telah mendapat izin dari atasannya langsung dari Kemenag Bener meriah. Sementara dua diantara PNS tidak mengantongi izin atasan karena menurut surat tertanggal 11 Juli 2013 yang di tujukan kepada Sekretaris KPU Bener Meriah nomor peg.800/154/2013 atasnama Sunaryadi, dan nomor peg.800/156/2013 atas nama Sufianto, yang di tanda tangani oleh Wakil Bupati Bener Meriah, Rusli M Saleh, bahwa tenaga mereka masih di butuhkan di lingkungan Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan PP nomor 9 Tahun 2003 dan sebagaimana telah di rubah dengan PP Nomor 63 Tahun 2009, tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Sementara itu Ketua DPRK Bener Meriah Nasir AK yang dihubungi wartawan Lintas Gayo Via selulernya Sabtu, (2/11/2013) memperjelas bahwa, pihaknya tidak pernah mempersulit, jika saja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat membalas surat yang sudah tiga kali dilayangkan DPRK Bener Meriah, terkait rekruitmen Komisioner KIP maka masalahnya tidak akan serunyam ini.
“Kami sudah melaksanakan semua bentuk aturan dan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang dalam proses rekruitmen calon anggota komisioner KIP, jika ada permasalahan hukum silahkan KPU Pusat menyurati kita,” ujarnya yang juga menambahkan, kalaupun masalahannya terkait dengan komisioner yang berstatus PNS tidak di bolehkan, pihaknya masih punya lima cadangan lain. (Konadi A/R-Tn)
Berita Terkait :