Takengen | Lintas Gayo – Pemerintah Provinsi Aceh melakukan sosialisasi Rancangan Qanun Kesejahteraan Sosial, yang diikuti oleh komponen penyelenggara pemerintahan dari unsur Dinas Sosial, unsur DPRK, Unsur Bappeda, Dan Bagian Hukum. Pada Kamis (12/122013) di Takengon, Aceh Tengah.
Lizuardi mengungkapkan, Peserta berjumlah 28 orang berasal dari kota Sabang, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan tuan rumah Aceh Tengah,””Sosialisasi ini ditujukan untuk menerima masukan dari komponen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan qanun Kesejahteraan yang saat ini sedang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” ujar salah seorang peserta ini.Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara, ketika membuka sosialisasi mengatakan perlunya penyatuan persepsi dan menelaah lebih jauh tentang penanganan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Aceh. “Qanun ini didasari kepentingan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat”, katanya
Lizuardi mengungkapkan, Peserta berjumlah 28 orang berasal dari kota Sabang, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan tuan rumah Aceh Tengah,””Sosialisasi ini ditujukan untuk menerima masukan dari komponen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan qanun Kesejahteraan yang saat ini sedang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” ujar salah seorang peserta ini.Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara, ketika membuka sosialisasi mengatakan perlunya penyatuan persepsi dan menelaah lebih jauh tentang penanganan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Aceh. “Qanun ini didasari kepentingan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat”, katanya
Khairul mengharapkan adanya diskusi tentang konsep dan fakta sebenarnya di daerah, guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, dan akhirnya Qanun ini dapat diterima semua pihak. (HAT/AG)