Takengen | Lintas Gayo – Kisruh KIP Aceh Tengah yang terjadi berbulan-bulan mengakibatkan belum adanya komisioner KIP Aceh Tengah terpilih. Hal ini terjadi karena memang sejak awal proses seleksi telah salah kaprah. Demikian kata Irham SE, Ketua Lembaga Pemerhati Pembagunan Dan Kebijakan Publik ( LP2KP) Kabupaten Aceh Tengah. Selasa (24/12/2013).
“Ketua TIM seleksi adalah orang Partai Politik, mana mungkin penyeleksi yang bermasalah menghasilkan KIP yang tidak bermasalah,” ujar Alumni dari Universitas Gajah Putih Takengon ini.
Dalam siaran pers yang diterima Lintas Gayo, Selasa (24/12/2013), Irham menjelaskan, seleksi KIP Aceh Tengah yang dalam prosesnya mengacu pada Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007, sebagai turunan dari penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006. Sesuai Pasal 14 Angka 3 Huruf e, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 dinyatakan bahwa, “Anggota Tim Independen pemeilihan (pansel) harus memenuhi syarat; tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkuta.”
Dalam hal ini ternyata Ketua Pansel KIP Aceh Tengah tempo hari di SK-kan Pimpinan DPRK Aceh Tengah adalah Wakil Sekretaris Partai Politik Nasional Periode Kepengurusan 2011 – 2015. Tentu hal ini jelas – jelas telah melukai hak – hak demokrasi masyarakat, dan mengangkangi Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 sekaligus UU No. 11 Tahun 2006.
“Dalam kondisi ini semestinya Gubernur pun tersinggung dan bersikaf atas hal ini, karena Gubernur lah yang menandatangani dan bersama DPRA menegesahkan Qanun Tersebut,” timpal Yunadi HR, Staff Pengajar FISIPOL UGP yang hari ini non aktif sementara.
Yunadi menilai, kekeliruan demi kekeliruan terus berlanjut, mengacu pada Qanun 7 Tahun 2007 Pasal 16 angka 4; ”DPRK menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) nama calon anggota KIP kabupaten dengan Keputusan DPRK,” jelasnya.
Dalam proses penetapan nama yang telah dilakukan, ternyata justru tidak melalui Keputusana DPRK, tapi hanya melalui Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Tengah. Merujuk pada Peraturan DPRK no. 4 Tahun 2010, Pasal 1 angka 28, bahwa Keputusan DPRK harusnya dilahirkan melalui Proses Rapat Paripurna untuk proses penetapan calon anggota KIP belum pernah dlaksanakan Rapat Paripurna DPRK setempat, sehingga proses ini secara tidak langsung juga telah mengingkari Tatib DPRK itu sendiri.
Namun demikian, proses tersebut ternyata telah melahirkan “perseteruan” dalam DPRK Aceh Tengah itu sendiri. Terjadi silang pendapat yang berujung pada gugatan kepada ketua KPU RI, atas SK No. 706/Kpts/KPU/Tahun 2013, tertanggal 12 September 2013. Gugatan ini dilayangkan oleh perwakilan Pengurus 7 Parpol dan 15 Anggota DPRK Aceh Tengah, atau separuh dari total anggota Wakil rakyat yang mendudduki kursi lembaga perwakilan tersebut. Gugatan tersebut terdaftar pada PTUN Jakarta dengan No. Register:221/G/2013/PTUN-JKT, 9 Desember 2013 lalu.
SK KPU No. 706 /Kpts/KPU/Tahun 2013, yang merupakan SK pemberhentian KIP Aceh Tengah 2008 – 2013 dan pengangkatan KIP 2013 – 2018; juga ternyata memuat banyak kejanggalan dan secara administratif keliru. Kekeliruan itu adalah terletak pada Konsideran SK tersebut pada Point 6, yang menyatakan bahwa “ berdasarkan Surat Keputusan DPRK Aceh Tengah,” sementara surat itu belum pernah ada, yang ada justru adalah “Surat Keputusan Pimpinan DPRK,” dalam pengusulan penetapan 5 (lima) nama yang diajukan Pimpinan DPRK ini, pada KPU RI tertanggal 18 Juli 2013, adalah Surat Keputusan PIMPINAN DPRK Aceh Tengah No. 15 Tahun 2013. Sementara KPU menyebut Surat KEPUTUSAN DPRK No. 15 Tahun 2013.
“Ini sangat berbeda, seumpama bahan bakar, yang satu bensin yang satu solar, sama – sama bahan bakar tapi jenis dan kegunaan dan penggunaannya berbeda,” tamsilnya. (IY/Lintas Gayo)