Banda Aceh | Lintas Gayo – Hilangnya sebutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Raqan Tata Ruang Wilayah Aceh mendapat kecamana dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
Pada masa persidangan ke IV Paripurna ke 6,Pansus II DPRA terkait Tata Ruang Aceh,Tgk.Anwar mengatakan istilah Leuser dan Ulu masen tidak di cantumkan lagi.
” Penyebutannya adalah Hutan Aceh yang di awasi Majelis Hutan Aceh berkedudukan di Lembaga Wali Nanggroe ,” kata Tgk. Anwar.
Untuk kedepan Hutan Aceh akan di kelola sendir dengan tidak ada campur tangan dari pihak luar apalagi dari pihak NGO Asing.Dalam Qanun Tata Ruang ini diatur mengenahi arahan hutan Aceh,mengenai penyebutan istilah utan leuser dan ulu masen tidak di cantumkan lagi di dalam Qanun.
Terkait hal itu,WALHI Aceh melalui suratnya nomor 25/DE/WALHI Aceh/XII/2013 yang di tujukan kepada Ketua Fraksi DPR Aceh memberikan masukan terhadap Draf Qanun Tata Ruang Aceh.
Dimana dalam Draf Qanun Tata Ruang Aceh tidak memasukan Kawsan Ekosistem Leuser KEL dalam Draf Qanun Tata Ruang,padahal Kawasan Ekosistem Leuser telah di atur dalam Undang-Undang lebih tinngi pemerintah Aceh di Pasal 150,apabila kawasan tersebut tidak di masukan kedalam Qanun Tata Ruang,maka sudah dapat di pastikan Qanun Tata Ruang yang akan di sahkan menyalahi UU.NO 11 tahun 2006 tentang pemeritah Aceh yang merupakan turunan atau amanah MoU Helsinki.
Bahwa penting menyebutkan kawasan KEL dalam Qanun Tata Ruang Aceh,dimana kawasan tersebut sebagai wilayah strategis yang perlu di lindungi melalui kebijakan Pemerintah Aceh dalam Qanun Tata Ruang Aceh.
“Jangan menghancurkan kekayaan sumber daya alam Aceh di karenakan lemahnya payung hukum yang menyatakan perlindungan pada satu kawasan,” tegas Derektur WALHI Aceh, M. Nur.
WALHI Aceh mengingatkan semua Fraksi di DPR Aceh untuk membuka kembali sejarah tuntutan Aceh kepada pemerintah pusat atas ketidak adilan pengelolaan sumber daya alam Aceh yang kemudian menjadi komplik lebih dari 30 tahun yang lalu.(Acehterkini)
Mungkin lebih tepat kalau mereka menggantinya dengan nama TIRO, Pidie atau Pasee.