Bupati Dan DPRK Harus Menolak Yang Lulus Honor K2

Takengen|Lintas Gayo- Bupati Aceh Tengah dan DPRK harus menolak kelulusan tenaga honor K2, yang diumumkan Menpan, karena ada tahapan mekanisme yang tidak dilalui. Permintaan itu disampaikan para tenaga honor, saat menampaikan aspirasinya ke DPRK Aceh Tengah, Selasa (4/3/2014) siang.

Sidang yang dipimpin wakil ketua DPRK, M. Nazar, berlangsung mulus. Sebelumnya Wajadal Muna, ketua komisi A DPRK Aceh Tengah menjelaskan, tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan dalam pelaksanaan ujian tenaga honor itu.

Pertama Panselnas tidak mengirimkan ke daerah daftar nilai hasil ujian Kemampuan Dasar (TKD). Tahapan lainnya, pemerintah daerah Aceh Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tidak mengirimkan balasan nilai yang disampaikan Panselnas, karena nilai itu memang tidak ada dikirim, sesuai dengan pernyataan pihak BKD.

Ketiga pemerintah daerah belum meluluskan tenaga honor K2 (tidak pernah merekomendasikan), namun pihak Menpan sudah mengumumkan kelulusan tenaga K2. Sehubungan dengan adanya mekanisme yang dilanggar, tenaga honor ini meminta agar kelulusan K2 yang diumumkan Menpan itu dibatalkan. (Iqoni RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.