Takengen | Lintas Gayo – Polres Aceh Tengah memiliki Pekerjaan Rumah (PR) kasus korupsi pada 2013 yang harus diselesaikan. Satu dari 3 PR itu sudah diselesaikan yakni kasus Ketapang. Sementara dua kasus korupsi lannya, PNPM Silih Nara dan BKPG juga sudah mendekati final, hanya menunggu surat dari BPKB tentang perhitungan kerugian negara (PKN).
Kasus dugaan korupsi Ketapang, pihak kepolisian sudah menahan 3 tersangka, diantaranya mantan Kepala Dinas Peternakan Aceh Tengah ASB, PPTK proyek BRW dan ZA, salah seorang kontraktor dari Banda Aceh.
“Benar kita sudah menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Ketapang,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto, ketika diminta wartawan penjelasannya. Namun Kapolres tidak merinci lebih detil, dan mempersilahkan wartawan ke Reskrim untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Sementara dugaan korupsi PNPM dan BKPG juga sudah ada tersangkanya, namun belum dilakukan upaya penahanan, hanya tinggal menunggu surat PKN dari BPKP. Untuk PNPM 5 orang berpeluang menjadi tersangka dan BKPG, ada peluang 3 orang tersangka.
Namun pihak kepolisian belum mau merincikan lebih jauh siapa tersangkanya, karena masih menunggu surat PKN. Diperhitungkan dalam bulan Maret 2014 ini, surat PKN akan turun. “Doakan saja kasus korupsi 2013 ini tuntas. Kami serius, semuanya butuh proses dan persyaratan, kami minta masyarakat bersabar,” sebut Kapolres. (Tim LG)