Takengen | Lintas Gayo – Beberapa perwakilan mahasiswa Universitas Gajah Putih (UGP), mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah-Bener Meriah selasa (25/3/2014). Melalui media, mereka mendesak pihak Yayasan Gajah Putih untuk “memecat” Rektor UGP Mirda Alimi, SE, MSi yang dianggap hingga saat ini belum memenuhi persyaratan sebagai Rektor.
Demikian seperti yang dikatakan koordinator Forum Keluarga Besa Mahasiswa (FKBM-UGP) Asri,” kami memdesak kepada ketua yayasan Universitas Gajah Putih untuk menberintikan rektor Mirda Alimi, SE MSi, karena tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) ,” sebutnya.
Menurut Asri, sebelumnya FKBM UGP telah melayangkan surat serta surat rekomendasi dari senat tentang desakan mahasiswa kepada Yayasan Gajah Putih Takengon, terkait dengan permintaan pemberhentian rektor UGP lantaran tidak melengkapi persyaratan sebagai rektor.
Ditambahkan, dalam surat jawaban yang dilayangkan oleh pihak yayasan, jika tgl 29 Maret 2014 mendatang, persyaratan belum dipenuhi, maka rektor UGP Takengon, Mirda Alimi akan diberhentikan secara hormat oleh Ketua Umum Yayasan UGP.
“ Jika rektor saat ini, tidak mampu memenuhi syarat yang diminta, akan berdampak besar kepada para mahasiswa. Salah satu contohnya, apabila rektor tidak memiliki NIDN dan masih berstatus PNS, maka keabsahan ijazah diragukan ,” ungkapnya.
Asri juga menyampaikan, ketika ratusan mahasiswa melakukan aksi demo tgl 17 Maret 2014 lalu, di komplek Kampus UGP, untuk menuntut kejelasan status universitas tersebut, mahasiswa meminta penjelasan kepada Rektor UGP Mirda Alimi.
Namun, Mirda Alimi telah meninggalkan mahasiswa sebelum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan persyaratan dirinya sebagai rektor. “Jadi ketika itu, belum ada penjelasan apapun dari rektor. Justru ia pergi meninggalkan mahasiswa yang sedang berunjuk rasa tanpa memberikan keterangan apapun,” pungkasnya.(leuserantara.com)
Baca berita terkait :
bkn mahasiswa ni mubarak dosen penghianat ?, dan senat penghianat.?..or orang kepintaran….yang terlalu banyak ilmu…jadi rada errrorrrrr dikitttt ———-kurang singkat jelas padat….
saya selaku senat, g semua senat ya minta pak mirda turun , tlng garis bawahi, mau saya tuntut anda, kita pagang paraturan DIKTI bkn KOPERTIS,bukankan anda bilang KOPERTIS kepanjangan tangan dari DIKTI, jadi susah di kordinasikan KE DIKTI, PEMILIHAN REKTOR UGP sesuai STATUTA, apa lagi? ya udah biar Puas Pergi aja ke DIKTI tanyakan? minta dana ke PEMDA, biar jelas, jangan nyari cela, bkn layanan ditutup DIKTI tapi tertutup karena data online , beda ya…karena g bisa buka alias g pande buka karena operator dimusuhi denan karena PNS , buat sms gelap UGP tutup, mmg segampang itu..? sekarang toh layanan dah terbuka data Dosen dah di kirim , yg selama ini tidak di kerjakan Denan cs…biar hancur UGP , rektor satu naik…, itu visi misinya..
maaf agus nama kecil saya…
hati2 kalian mahasiswa, ini buat kaco kerna tidak menghendaki UGP bisa NEGERI kasian kalian…, contoh STAI UGP semenjak NEGERI dosen NON PNS sakit hati karena mereka sendiri g lulus di STAI UGP malah banyak dari luar jadi dosen di sana , makanga dosen2 di UGP takut UGP negri n mereka terlempar, karena pak mirda berjuang keras untk Penegrian, tapi ada yg g terima pak Mirda Di Goyang22 buka mata kalian adk2, klu selama nya swasta UGP bisa kurang Peminat Kalah sama STAI UGP….buka mana kalian korban….
Aturan Pemerintah setiap tahun terus berubah, demikian pula aturan tentang pejabat struktural kampus, yang digunakan pak mirda pada saat pemilihan rektor tahun 2013 adalah surat edaran dikti dengan no 2705/D/T/1998 tertanggal 2 september 1998. Disini dikatakan bahwa Calon Rektor bisa berijazah S1 atau Sarjana, otomatis ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Dosen Minimal S2. Surat edaran ini sudah tidak digunakan lagi karena sudah lahir peraturan baru dari kemendiknas yaitu Kemendiknas No 097/KI.21/2013 tertanggal 13 Maret 2013.
Kopertis merupakan kepanjangan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, KOPERTIS kepanjangan tangan dari DIKTI, kerja-kerja kopertis adalah hanya mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap PTS yang ada di wilayah kerjanya. Kopertis di Indonesia sebanyak 13 KOPERTIS. Kopertis tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan apalagi UU. Nah di dalam aturan kemendiknas No 097/KI.21/2013, dikatakan bahwa pejabat struktural kampus mulai dari rektor sampai ke kaprodi tidak boleh dosen tidak tetap atau NUPN atau dosen PNS. Yang hanya boleh menjabat sebagai pejabat struktural kampus adalah DOSEN TETAP /NON PNS/ NIDN. NOMOR IDENTITAS DOSEN NASIONAL (NIDN) disebut dosen tetap sedangkan NOMOR URUT PENGAJAR NASIONAL (NUPN) disebut dosen tidak tetap.
Pak mirda merupakan Dosen Tidak Tetap atau NUPN dan tidak memiliki otoritas untuk menandatangani ijazah dan urusan kampus, sebenarnya DIKTI sudah lama mengingatkan kepada UGP agar segera membenahi, tapi diabaikan, implikasinya adalah layanan PDPT atau pusat data perguruan tinggi DIKTI di tutup oleh DIKTI.
Mirda menjelaskan proses penetapan rektor diambil dari surat edaran Dikti, bukan berdasarkan surat Kopertis Wilayah I, Medan, dimana isinya berbeda. “Inilah yang sedang kami komplain ke pihak Dikti, mana yang benar, surat edaran Dikti atau surat kopertis, karena ada perbedaan persepsi,” ungkap Mirda yang mengaku sedang berada di Jakarta.
Jadi Surat Edaran Kemendiknas No 097/KI.21/2013, merupakan surat edaran yang berlaku saat ini, dan disebarluaskan oleh KOPERTIS atas INSTRUKSI dari DIKTI.
Sebenarnya, SENAT UGP dan seluruh sivitas akademika UGP sudah sepakat untuk meminta Pak Mirda Alimi, mengundurkan diri. Kemudian diajukan kepada KETUA UMUM YAYASAN yang juga sekaligus BUPATI Aceh Tengah, tapi tidak diindahkan. Pak Bupati masih mempertahankan Pak Mirda sebagai Rektor, padahal SENAT UGP DAN SELURUH SIVITAS AKADEMIKA UGP sudah meminta beliau mundur karena menyalahi aturan KEMENDIKNAS NO 097/KI.21/2013.
Jelas dalam STATUTA UGP disebutkan bahwa KETUA YAYASAN MELANTIK DAN MEMBERHENTIKAN REKTOR ATAS USULAN DARI SENAT. Tapi faktanya ini tidak dilakukan sehingga demonstrasi terus berlangsung sampai tututan SENAT UGP dan SEVITAS AKADEMIKA UGP terpenuhi.
Sekarang KETUA UMUM YAYASAN sekaligus BUPATI ACEH TENGAH, apakah mau mempertahankan pak Mirda Alimi dengan konsekuensi UGP akan di tutup oleh DIKTI, atau menyetujui usulan SENAT UGP agar rektor Mundur. Bukankah SENAT merupakan LEMBAGA TERTINGGI DI KAMPUS? YAYASAN HANYA MENYETUJUI. YAYASAN GAJAH PUTIH MERUPAKAN MILIK URANG GAYO, BUKAN MILIK INDIVIDU ATAU GOLONGAN.
Jangan PERTARUHKAN JABATAN UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN, UGP BUKANLAH PERUSAHAAN YANG MEMILIKI ASET MILYARAN RUPIAH, UGP ADALAH TEMPAT UNTUK MENCETAK GENERASI PENERUS GAYO.
segala sesuatu butuh bukti,klu tidak terbukti ,bisa saja anda kena balik tuntut pencermaran nama baik,hati2 yg ngomong…bisa kena pasal anda…siap2 jual kebun anda…kita tunggu hasilntya ngapain harus g sabar, segala sesuatu butuh proses…sdr cemucut..
Dova SARJANA HUKUM? kebetulan…tolong pahami tulisan saya di atas ya, dan tanggapi.
kayaknya pak cemucut ini menggebu2 x ya,kita liat aja hasilnya nti pak , g perlu berkoar2 klu mmg g bisa, kita ganti rektor yang bapak maksud selamaini…,Allah maha adil…ingat itu…
saudara2 ku semua, menunggu adalah pekerjaan yang sangat membosankan, tapi marilah kita bersabar menunggu tanggal 29 hari sabtu ini, sesuai dengan surat yayasan, setetalh itu mari kita tentukan langkah kita ada dua pilihan
1. Jika mirda alimi bisa membawa bukti surat fisik bahwa dia sah/legal maka mari kita dukung bersama
2. tapi apabila mirda alimi tidak bisa membawa bukti fisik tersebut, maka mari kita turunkan bersama-sama demia UGP tercinta
saudara2 ku, kalu kita lihat kebelakang masa pergantian rektor dul apa yang dikatakan sdr joni wahyuna, dalam pres relis di media online rakyat aceh saat ini sudah terbukti, bahwa mirda alimi tidak sah menjadi rektor karena seorang PNS, serta update data Dosen PNS, tapi dengan rektor titipan nasaruddin ini semua itu di abaikan baik update data serta memaksakan mirda alimi menjadi rektor maka layanan PDPT di tutup oleh dikti. menurut saya apa yang telah di prediksi oleh mahasiswa setahun silam saat ini telah menjadi keyataan, ta;pi sayang rektor kita tidak sadar saudaraku sehingga yang menjadi korban menjadi korbannya
bersatulah mahasiswa untuk mengembalikan marwah UGP yang sebenarnya
wss
cemucut
kami antas nama pemuda kalau sudah ada buktinya baru bisa paksa mndur
Win samar….baca, baca dan baca ya…biar tidak ketinggalan informasi…