Takengen | Lintas Gayo – Hamdan Guru Gama, Caleg Nasdem dari Dapil 4 Aceh Tengah, mendapat kecurangan yang merugikan dirinya dan partainya. Suara yang didapatnya sesuai dengan formulir C1, dirubah untuk partai lain.
“Di Kute Panang, suara saya 32, tetapi berubah menjadi 25. Di Pucuk Deku, suara saya 13, namun diumumkan saat pleno tinggal 11, saya tidak terima,” sebut Hamdan yang menghubungi wartawan, Selasa (15/4/2014).
Saat di Pucuk Deku, jelasnya, pihak camat ikut campur dalam proses perekapan suara. Bahkan camat menyebutkan form C1 yang ada pada Partai Nasdem palsu. “Padahal form C1 itu ditanda tangani saksi, bukan hanya dari Nasdem, namun semua partai ikut menanda tangani,” jelas Hamdan.
Tidak terima dengan perlakukan itu, Hamdan meminta agar rekapitulasi suara dihentikan dan dibuka kembali tong suara untuk melihat formulir C1. Dalam formulir C1 yang ditanda tangani saksi, jelas suara Nasdem 13 di Pucuk Deku.
“Sudah ada formulir C1 dan sudah menjadi pedoman para parpol dan Caleg, masih ada pihak yang berusaha bermain. Demikian dengan Kute Panang, suara saya juga dihilangkan. Atas perlakukan ini saya laporkan ke Panwas untuk diproses hukum,” sebutnya.
Menurut Hamdan, selain itu kotak suara sudah tidak bersegel, pihaknya ahirnya memanggil KIP dan Panwas untuk menyaksikannya dan meminta di segel ulang sebelum dilakukan perehaban. Seharusnya semua pihak bermain fair dan demokratis dalam pemilu ini, jangan memaksakan diri harus menang dengan menghalalkan segala cara,” jelasnya. ( Fajri)
Berita Terkait :
Hai orang-orang yang BERIMAN, jika datang kepadamu orang FASIQ membawa suatu BERITA, maka PERIKSALAH dengan TELITI, agar kamu TIDAK MENIMPAKAN SUATU MUSIBAH kepada suatu KAUM tanpa mengatahui KEADAANNYA yang menyebabkan kamu MENYASAL atas PERBUATANMU itu. (Q.S AL-HUJURAT:6 )