Enam Tersangka Koruptor PNPM Bener Meriah Dilimpahkan ke Jaksa

Redelong| Lintas Gayo – Sejak kabupaten Bener Meriah mekar pada tahun 2004, baru kali ini dan untuk yang pertama kali Jajaran Polres Bener Meriah, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana Program Mandiri Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pendesaan (PNPM-MP), pada Unit Pengolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Timang Gajah, kabupaten setempat. Diperkirakan dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 405.273.250,-.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Cahyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Iptu Kristanto Situmeang kepada Waspada, Rabu (18/6) merincikan, penanganan kasus dugaan korupsi PNPM-MP UPK Kecamatan Timang Gajah, sudah cukup lama, memakan waktu satu tahun lebih untuk membuktikan tersangka benar-benar terlibat merugikan uang negara.

Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, karena prosesnya sudah selesai di kepolisian. “ Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada enam orang yang menjadi tersangka. Berkas, barang bukti maupun tersangka dilimpahkan ke kejaksaan ,” kata Cahyo Hutomo.

Dikatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut, terindikasi adanya penyalahgunaan dana PNPM-MP, anggaran tahun 2008-2012. Dugaan korupsi tersebut, diantaranya terkait dengan penyalahgunaan dana kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 26 kelompok dan adanya enam kelompok fiktif. “ Kerugian negara akibat penyalahgunaan ini, sebesar Rp 400 juta lebih ,” jelasnya.

Adapun keenam orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diantaranya, Ketua UPK Kecamatan Timang Gajah, IR bin AR (38), Bendahara UPK, HRA binti ZZ (24), Sekretaris Komite DE binti EM (24), Sekretaris UPK, SS bin ISM (27), Ketua Tim Verifikasi, SLT bin SMZ (56) dan Fasilitator Kecamatan UPK Timang Gajah, Ir SMS bin MS (47). “ Kasus korupsi, baru ini yang kita selesaikan untuk tahun 2014. Ada satu kasus lagi sedang dalam proses dan akan kita selesaikan juga dalam tahun ini ,” sebut Cahyo Hutomo.

Berdasarkan keterangan Kapolres, penanganan kasus korupsi di Bener Meriah, baru satu yang dilimpahkan ke Kejari setempat, terkait dengan dana PNPM-MP pada UPK, Kecamatan Timang Gajah. Untuk saat ini, pihak kepolisian setempat juga sedang melakukan pendalaman dugaan adanya penyalahgunaan pada proyek bencana alam. “ Target untuk tahun ini, ada dua kasus korupsi yang akan diselesaikan. Demikian juga untuk tahun depan. Bukan berarti, kami mencari kesalahan tetapi inikan bagian dar partisipasi kepolisian dalam mengawasi pembangunan di Bener Meriah ini ,” ujarnya.

Sementara itu, Dana PNPM-MP UPK Kecamatan Timang Gajah yang diduga diselewengkan, pada kegiatan SPP Bantuan Langsung Tunai (BLM), dan SPP Perguliran yang sumber dananya terletak di lima DIPA APBN, lima DPPA, SKPD, DP2KD dan ABPK (coast sharring) Kabupaten Bener Meriah, tahun 2008-2012, dengan alokasi dana sebesar Rp 5.050.000.000, untuk dua pembiayaan kegiatan. Diantaranya, untuk kegiatan fisik sebesar Rp 3.819.600.000 dan kegiatan SPP sebesar Rp1.230.400.00,-

Penyalahgunaan anggaran PNPM-MP UPK Timang Gajah tersebut, diduga akibat kurang pahamnya pelaku PNPM-MP akan tanggung jawabnya. Selain itu, kurang berjalannya tim verifikasi sehingga mengakibatkan lahirnya sejumlah kelompok fiktif yang dibuat oleh para tersangka. Bukan hanya itu saja, terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, juga akibat kurang transparannya informasi tentang pengelolaan dana SPP kepada masyarakat. “Ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam memperkaya diri sendiri dan orang lain ,” sebut Kasat Reskrim Iptu Kristanto Situmeang.

Modus operandi dimaksud, lanjut Kristanto Situmeang, Ketua UPK Timang Gajah, IR bin AR bersama rekan-rekannya mengambil secara sembunyi-sembunyi dan merekayasa enam pengajuan proposal dana kelompok SPP yang sudah lama tidak dipakai lagi di Kantor UPK serta memalsukan tanda tangan penerima manfaat. Kemudian, proposal tersebut, diajukan ke UPK tanpa adanya verifikasi namun dana tersebut langsung dicairkan sebesar Rp 202.679.000. Ada juga pinjaman yang dilakukan petugas UPK namun mengastanamakan orang lain. (b33/Waspada edisi Kamis, 19 Juni 2014)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.